Copas From http://ekstensifikasi423.blogspot.co.id/2014/07/tata-cara-pengajuan-pengusaha-kena.html
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, meliputi:
a. Untuk Wajib Pajak orang pribadi:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, atau
fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu
Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing, yang dilegalisasi
oleh pejabat yang berwenang;
- dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
- surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari
Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
b. Untuk Wajib Pajak badan:
- fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi
Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari
kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat
yang berwenang;
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau
fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat
Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal
penanggung jawab adalah Warga Negara Asing;
- dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
- surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
c. Untuk Wajib Pajak badan bentuk kerja sama operasi (Joint Operation):
- fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja
sama operasi (Joint Operation), yang dilegalisasi oleh pejabat yang
berwenang;
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk
kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak;
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu
pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation),
atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah orang Warga
Negara Asing;
- dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
- surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah
Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan
dalam negeri maupun Wajib Pajak badan asing.
Dokumen lain yang sering disertakan selain yang disebutkan diatas adalah
1. Bukti sewa/kepemilikan tempat usaha
2. Foto ruangan / tempat usaha
3. Denah tempat usaha
4. Peta lokasi
5. Spesimen penanda tangan faktur (form disediakan KPP) + Fc. KTP Penandatangan Faktur
6. Daftar Harta / Inventaris Kantor
7. Laporan Keuangan (Neraca dan L/R)
8. SPT Tahunan terakhir.
Keputusan permohonan PKP akan diterbitkan
paling lambat 5 HARI sejak permohonan diterima lengkap di KPP