Tampilkan postingan dengan label eFaktur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label eFaktur. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Januari 2018

failed to decrypt safe contents entry: javax.crypto.BadPaddingException: Given final block not properly padded




Jika saat permintaan untuk update sertifikat elektronik muncul error 

" failed to decrypt safe contents entry: javax.crypto.BadPaddingException: Given final block not properly padded"

Artinya adalah passphrase yang diinputkan salah, bisa jadi lupa akan passphrase, sehingga harus permohonan ulang passphrase


picture from Frisna :)

Senin, 09 Oktober 2017

Permasalahan dalam Update Aplikasi EFaktur versi 2.0

FAQ E-FAKTUR V.2.0

ETAX-API-00003: Upload faktur corrupt, ulang kembali
Penyebab:
Tanggal faktur lebih kecil dari tanggal pemberian NSFP

ETAX-20011: Could not open hibernate session

ETAXSERVICE-40008: Service error. Lakukan upload ulang. Could not send message
Penyebab:
Koneksi ke DJP terputus saat proses uplod
Solusi:
Start uploader ulang dan upload ulang
atau : harus menutup aplikasi e-faktur kemudian membukanya kembali. Setelah itu aktifkan uploader e-faktur kembali dan lakukan upload ulang.

ETAXSERVICE-30004: Error upload faktur null pointer
Penyebab:
Gagal hashing data, sertifikat corrupt/tidak dapat digunakan
Solusi:
Unduh lagi sertifikat elektronik, perkenalkan ulang sertifikat elektronik, upload lagi

ETAX-30009: Report tidak dapat dibuat, general error
Penyebab:
DC tidak dapat membuat pdf
Client tidak dapat lagi mencetak pdf bagi pengguna network database
Solusi:
Refresh DC melalui menu referensi-administrasi sertifikat
Cetak pdf dari PC server

ETAX 40001 - Tidak dapat menghubungi E-Taxinvoice Server DJP
Penyebab:
Tidak terhubung ke internet, Traffic koneksi ke webservice e-faktur sedang ramai, Malware
Solusi:
Pastikan jaringan internet stabil agar dapat terhubung ke service DJP, Sebaiknya gunakan internet dengan modem portable tanpa proxy

ETAX-40002: Error di service Tidak dapat melakukan koneksi dengan service
Penyebab:
Tidak dapat registrasi dengan db baru bentukan dari e-faktur 2.0 (Bugs Aplikasi e-faktur 2.0)
Solusi:
Buat folder db baru di aplikasi 1.0.0.46 kemudian pindahkan ke e-faktur 2.0, kemudian lakukan registrasi

ETAX-40003: Error di service session
Penyebab: Tidak dapat membentuk koneksi DJP

ETAXSERVICE-20017: Client tidak terdaftar
Penyebab: DB sudah pernah direset

ETAX-40006: Error update, tidak dapat mengambil file download
Solusi: Update manual

ETAX-50001: Tidak dapat mendapatkan summary dokumen PK PM
Penyebab:
Database corrupt
Solusi
Ekspor data dari database yg corrupt
Buat database bary
Impor data dari database yang lama

ETAX-10002: Tidak dapat mengambil data
Penyebab:
Koneksi ke database terputus/tidak berhasil
Solusi:
Apabila menggunakan network DB, pastikan DB di server sudah berjalan
Apabila Lokal DB, cukup restart aplikasi e-faktur

ETAX-10003: Input ke database tidak berhasil, periksa kembali data yang akan diinput
Penyebab: Nama Barang/Jasa terlalu panjang
Database corrupt
Solusi:
Sesuaikan nama barang agar tidak terlalu panjang maksimal 255 karakter
Ambil db dari database backup

Database tidak bisa dijalankan
Pastikan database ada dan aplikasi yang berjalan di komputer anda hanya satu aplikasi saja.
ETAX-10001: Error Database
Veri aplikasi dan database tidak sama
Versi aplikasi: 1.0.0.46
Versi Database: 2.0.0.0
Penyebab:
Update tidak berjalan dengan sempurna
Solusi:
Jalankan ETaxInvoiceUpd.exe sampai menutup sendiri
Rename file ETaxInvoiceUpd.exe, fungsinya untuk mematikan autoupdate


FAQ TAMBAHAN:

Klik rekam faktur tapi tidak muncul form rekam?
(P) Ada NSFP yang BERIRISAN di Referensi Nomor Seri Faktur
(S) Hapus record NSFP yang OVERLAP

Data muncul sebagian setelah update?
(P) Paging yang tidak memperbaharui keselurahan data
(S) Tekan tombol hitung total record

Tidak dapat melakukan backup?
(P) Tidak dapat membackup DB karena corrupt atau virtual storage
(S) Update manual dan gunakan DB backup
Ekspor data dari DB dengan aplikasi lama, kemudian update manual dan impor data

Rabu, 14 Desember 2016

Permintaan Data eFaktur yang Hilang


Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 16 /PJ/2014
Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik 




Rabu, 25 Mei 2016

Syarat dan Ketentuan Permintaan Sertifikat Elektronik




1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik yang ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP ybs
2.  SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir dan asli BPS/Tanda Terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
3.    Menunjukkan asli dan menyerahkan fc. e-KTP dan KK pengurus ybs
4.    Softcopy pas foto pengurus terbaru


Jika pengurus adalah WNA
Menunjukkan asli dan menyerahkan fc. Paspor, KITAS, dan KITAP


Jika nama pengurus tidak tercantum pada SPT Tahunan PPh Badan
a.    Menunjukkan asli dan menyerahkan fc. Surat Pengangkatan Pengurus ybs; dan
b.    Akta Pendirian atau penunjukan BUT
1 Surat Permintaan Sertifikat Elektronik + cap
2 Surat Pernyataan Persetujuan + materai + cap
3 Softcopy pas foto Direktur terbaru (dalam CD bukan Flashdisk)
4 SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir (Asli dan Fotokopi)
5 Tanda Terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan (Asli dan Fotokopi)
6 e-KTP (Asli dan Fotokopi)
7 Kartu Keluarga (Asli dan Fotokopi)
8 Pengurus yang datang = pengurus yang di foto = pengurus yang tandatangan serta nama pengurus tersebut tertera di (lampiran V SPT Tahunan 2015)
9 membawa Pasword lama Nomor Seri Faktur Pajak




 

1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik yang ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP cabang ybs
2.   Menunjukkan dan menyampaikan fc. Surat penunjukkan dari pengurus pusat PKP cabang tsb
3. Menyampaikan fc. SPT Badan pusatnya tahun pajak terakhir dan fc. BPS/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
4.    Menunjukkan asli dan menyerahkan fc. e-KTP dan KK pengurus cabang ybs
5.  Softcopy pas foto pengurus PKP cabang terbaru


Jika pengurus adalah WNA
Menunjukkan asli dan menyerahkan fc. Paspor, KITAS, dan KITAP


Jika nama pengurus tidak tercantum pada SPT Tahunan PPh Badan
a.    Menunjukkan asli dan menyerahkan fc. Surat Pengangkatan Pengurus ybs; dan
b.    Akta Pendirian atau penunjukan BUT


   Pengurus pusat PKP cabang dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik bagi PKP cabang tsb






1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik yang ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP KSO.
2.    Menunjukkan dan menyampaikan fc. akta KSO tsb.
3.    Menyampaikan fc. SPT Badan seluruh anggota KSO tahun pajak terakhir dan fc. BPS/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
4.    Menunjukkan asli dan menyerahkan fc. e-KTP dan KK pengurus PKP KSO.
5.  Softcopy pas foto pengurus PKP KSO terbaru

Jika pengurus adalah WNA
Menunjukkan asli dan menyerahkan fc. Paspor, KITAS, dan KITAP


 


1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik yang ditandatangani dan disampaikan oleh PKP ybs. 
2. SPT Tahunan PPh OP tahun pajak terakhir dan BPS/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh OP. 
3.Menunjukkan asli dan menyerahkan fc. e-KTP dan KK. 
4.Softcopy pas foto PKP terbaru.
  
Jika PKP adalah WNA
•Menunjukkan asli dan menyerahkan fc. Paspor, KITAS, dan KITAP.






 
(Format Surat Permintaan)





(Format Surat Pernyataan)