Tampilkan postingan dengan label CaLK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CaLK. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Februari 2022

catatan atas laporan keuangan nilainya beda dengan Neraca? CaLK

PERATURAN NOMOR VIII.G.7 :
PEDOMAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
KEP-06/PM/2000,  13 Maret 2000

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

a. Umum
 
1   

Catatan atas Laporan Keuangan memberikan penjelasan mengenai gambaran umum perusahaan, ikhtisar kebijakan akuntansi, penjelasan pos-pos laporan keuangan dan informasi penting lainnya.

2

Catatan atas Laporan Keuangan harus disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam
Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Arus Kas harus berkaitan dengan informasi yang ada dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

3

Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan:

 
a

Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan terhadap peristiwa dan transaksi yang penting;

b

Informasi yang diwajibkan dalam PSAK tetapi tidak disajikan dalam Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas; dan

c

Informasi tambahan yang tidak disajikan dalam Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas tetapi diperlukan dalam rangka penyajian secara wajar.

4

Untuk pos-pos yang nilainya material, harus dirinci dan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Sedangkan untuk pos-pos yang bersifat khusus untuk industri tertentu, harus dirinci dan dijelaskan pada Catatan atas Laporan Keuangan tanpa mempertimbangkan materialitasnya.

5

Untuk pos yang merupakan hasil penggabungan beberapa akun sejenis dirinci dan dijelaskan sifat dari unsur utamanya dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

6

Catatan atas Laporan Keuangan harus menunjukkan secara terpisah jumlah dari setiap jenis transaksi dan saldo dengan para direktur, pegawai, komisaris, pemegang saham utama, dan Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf j peraturan ini. Ikhtisar terpisah tersebut diperlukan untuk piutang, hutang, penjualan atau pendapatan dan beban. Apabila jumlah transaksi untuk masingmasing kategori tersebut dengan Pihak tertentu melebihi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), maka jumlah tersebut harus disajikan secara terpisah dan nama Pihak
tersebut wajib diungkapkan.

7

Pengungkapan dengan menggunakan kata “sebagian” tidak diperkenankan untuk menjelaskan adanya bagian dari suatu jumlah. Pengungkapan hal tersebut harus menyatakan nilai atau persentasenya.

8

Aktiva yang dijaminkan harus diungkapkan dalam penjelasan masing-masing pos. Apabila aktiva perusahaan diasuransikan, harus diungkapkan jenis dan nilai aktiva yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi serta pendapat manajemen atas kecukupan pertanggungan asuransi. Dalam hal tidak diasuransikan, harus diungkapkan alasannya.

9

Peraturan ini tidak menentukan bentuk penyajian Catatan atas Laporan Keuangan.

 

Namun demikian, pengungkapannya mencakup tetapi tidak terbatas pada unsur-unsur yang diuraikan dalam huruf b berikut ini.