PERATURAN NOMOR VIII.G.7 :
PEDOMAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
KEP-06/PM/2000, 13 Maret 2000
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
a. |
Umum |
|
1
|
Catatan atas Laporan Keuangan memberikan penjelasan mengenai gambaran umum
perusahaan, ikhtisar kebijakan akuntansi, penjelasan pos-pos laporan keuangan
dan
informasi penting lainnya. |
2
|
Catatan atas Laporan Keuangan harus disajikan secara sistematis. Setiap pos
dalam
Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Arus Kas harus
berkaitan dengan informasi yang ada dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
|
3 |
Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan: |
|
a |
Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan terhadap peristiwa dan transaksi yang penting;
|
b |
Informasi yang diwajibkan dalam PSAK tetapi tidak disajikan dalam Neraca,
Laporan
Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas; dan |
c |
Informasi tambahan yang tidak disajikan dalam Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan
Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas tetapi diperlukan dalam rangka penyajian
secara wajar. |
|
4 |
Untuk pos-pos yang nilainya material, harus dirinci dan dijelaskan dalam Catatan
atas
Laporan Keuangan. Sedangkan untuk pos-pos yang bersifat khusus untuk industri
tertentu, harus dirinci dan dijelaskan pada Catatan atas Laporan Keuangan tanpa
mempertimbangkan materialitasnya. |
5 |
Untuk pos yang merupakan hasil penggabungan beberapa akun sejenis dirinci dan
dijelaskan sifat dari unsur utamanya dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
|
6 |
Catatan atas Laporan Keuangan harus menunjukkan secara terpisah jumlah dari
setiap
jenis transaksi dan saldo dengan para direktur, pegawai, komisaris, pemegang
saham
utama, dan Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud
dalam angka 2 huruf j peraturan ini. Ikhtisar terpisah tersebut diperlukan untuk
piutang,
hutang, penjualan atau pendapatan dan beban. Apabila jumlah transaksi untuk
masingmasing kategori tersebut dengan Pihak tertentu melebihi Rp1.000.000.000,00
(satu
miliar rupiah), maka jumlah tersebut harus disajikan secara terpisah dan nama
Pihak
tersebut wajib diungkapkan. |
7 |
Pengungkapan dengan menggunakan kata “sebagian” tidak diperkenankan untuk
menjelaskan adanya bagian dari suatu jumlah. Pengungkapan hal tersebut harus
menyatakan nilai atau persentasenya. |
8 |
Aktiva yang dijaminkan harus diungkapkan dalam penjelasan masing-masing pos.
Apabila aktiva perusahaan diasuransikan, harus diungkapkan jenis dan nilai
aktiva yang
diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi serta pendapat manajemen atas
kecukupan
pertanggungan asuransi. Dalam hal tidak diasuransikan, harus diungkapkan
alasannya. |
9 |
Peraturan ini tidak menentukan bentuk penyajian Catatan atas Laporan Keuangan. |
|
|
Namun demikian, pengungkapannya mencakup tetapi tidak terbatas pada unsur-unsur
yang diuraikan dalam huruf b berikut ini. |