Tampilkan postingan dengan label eSPT Tahunan Badan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label eSPT Tahunan Badan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Februari 2022

Seragam Karyawan Yang Dapat Dibiayakan

 

Surat Edaran Dirjen Pajak : SE-29/PJ.4/1995

II.Pemberian natura dan kenikmatan sehubungan dengan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan.

1.Sesuai dengan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 633/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, bahwa pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam rangka dan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, untuk keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan kerja, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja, dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai walaupun diberikan bukan di daerah terpencil.

2.Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan ini berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerjaan yang biasanya diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja atau Pemda setempat misalnya pakaian dan peralatan bagi pegawai pemadam kebakaran, proyek, pakaian seragam pabrik, hansip/satpam, penyediaan makanan dan minuman serta penginapan untuk awak kapal/pesawat, serta antar jemput pegawai.

3. Pemberian dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan situasi lingkungan kerja misalnya pakaian seragam pegawai hotel dan penyiar TV, makanan tambahan bagi operator komputer/pengetik, makan minum cuma-cuma bagi pegawai restoran.

biaya rapat apakah bisa dibiayakan?

Biaya Rapat dalam bentuk natura tidak bisa dibebankan atau dibiayakan

perbedaan pegawai tidak tetap dan bukan pegawai

 

 PMK-252/PMK.03/2008

Pasal 1

10. Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur,
termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola
kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu
tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.
 

11. Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang
bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian
suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
 

12. Penerima Penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap (tenaga kerja
lepas) yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh
Pasal 26 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau
permintaan dari pemberi penghasilan.
 

13. Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang,
seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau
memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.
 

14. Penerima pensiun adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan
yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tunjangan hari tua atau jaminan
hari tua.
 

15. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala
macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang
ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.
 

16. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang
bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari
Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

 Pasal 6
 

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan
berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,
termasuk:
 

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
 

  1. biaya pembelian bahan; 
  2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
  3. bunga, sewa, dan royalti; 
  4. biaya perjalanan;  
  5. biaya pengolahan limbah; 
  6. premi asuransi; 
  7. biaya promosi dan penjualan yang diaturdengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
  8. biaya administrasi; dan 
  9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal
11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;
 

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

  1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial
  2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan 
  3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utangantara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu; 
  4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k; yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut denganatau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

 
j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

 
k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

 
l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Senin, 07 Februari 2022

DAFTAR NOMINATIF BIAYA ENTERTAINMENT DAN SEJENISNYA

 DAFTAR NOMINATIF BIAYA ENTERTAINMENT DAN SEJENISNYA


Biaya Jamuan Tamu apakah dapat dibiayakan / dikurangkan dari penghasilan?

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE-27/PJ.22/1986

 
TENTANG
 
BIAYA "ENTERTAINMENT" DAN SEJENISNYA (SERI PPh UMUM 18)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
 

Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai biaya "entertainment", representasi, jamuan tamu dan sejenisnya yang dapat dikurangkan dari penghasilan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.
Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984.
   
2.
Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).
   
3.
Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang berisi:
 
a.
Nomor urut.
 
b.
Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
  c. - Nama tempat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
 
 
-
Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
 
 
-
Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
 
 
-
Jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
 
 
Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi:
 
d.
-
Nama
 
 
-
Posisi
 
 
-
Nama perusahaan
 
 
-
Jenis usaha.
       
4.
Apabila petugas pajak yang melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan tahun 1984 dan 1985 menemukan pos biaya "entertainment" dan sejenisnya, maka kepada Wajib Pajak seyogyanya dimintakan daftar nominatif seperti tersebut di atas untuk membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut benar-benar telah dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan.
   
Demikianlah untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
14 Juni 1986
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.

 

Senin, 23 Mei 2016

Tarif Pasal 17 KUP

  • Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf b : peredaran bruto >50 M
  • Tarif PPh Pasal 17 ayat (2b) :  
           berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen)
           dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek
           di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya.

  • Tarif PPh Pasal 31E :  
                - peredaran bruto <4,8M  dan
                - 4,8M < peredaran bruto < 50M

contoh :





Rabu, 17 Februari 2016

eSPT tahunan badan tidak bisa input NTPN huruf

Setelah mengutak-atik lama ga nemu2 akhirnya menemukan blog Bang Mahar >_< dan masalah tidak bisa input NTPN huruf ... SELESAI. >_<


trik mudah untuk merekam NTPN alfanumerik di eSPT yang belum di-update.

1. Persiapkan notepad, program bawaan windows.
2. Ketikan NTPN alfanumerik di notepad  -> select text NTPN nya -> Copy.
3. Pada eSPT di bagian perekaman SSP, pada kolom NTPN klik kanan > Paste. Selesai

Dan anda bisa merekam NTPN alfanumerik meskipun eSPT-nya belum ada update fitur perekaman NTPN-nya.

Senin, 15 Februari 2016

MICROSOFT ACCESS DRIVER TIDAK MUNCUL



JIKA MICROSOFT ACCESS DRIVER TIDAK MUNCUL


Langkah-langkahnya sebagai berikut :

1.   Buka Control Panel, Administrative tools, lalu pilih dan klik kanan Data Sources (ODBC) dan pilih properties


2. Pada tab Shortcut, kolom Target di ganti dengan %windir%\syswow64\odbcad32.exe.
Biasanya sebelum diubah, targetnya adalah system32.

3.   Kemudian, pada kolom Start in, di ganti dengan %windir%\syswow64.


4.   Klik "Apply" dan akan muncul notifikasi seperti dibawah ini, kita hanya tinggal pipil continue saja.:

  5. buka kembali "Add" pada Data Source ODBC di tab System DSN.
     Maka tampilan beberapa driver akan muncul, termasuk  
     "Microsoft Access Driver (*.mdb)" yang biasa kita gunakan 
     untuk menambah database.