Senin, 07 Februari 2022

Biaya Jamuan Tamu apakah dapat dibiayakan / dikurangkan dari penghasilan?

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE-27/PJ.22/1986

 
TENTANG
 
BIAYA "ENTERTAINMENT" DAN SEJENISNYA (SERI PPh UMUM 18)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
 

Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai biaya "entertainment", representasi, jamuan tamu dan sejenisnya yang dapat dikurangkan dari penghasilan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.
Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984.
   
2.
Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).
   
3.
Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang berisi:
 
a.
Nomor urut.
 
b.
Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
  c. - Nama tempat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
 
 
-
Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
 
 
-
Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
 
 
-
Jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
 
 
Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi:
 
d.
-
Nama
 
 
-
Posisi
 
 
-
Nama perusahaan
 
 
-
Jenis usaha.
       
4.
Apabila petugas pajak yang melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan tahun 1984 dan 1985 menemukan pos biaya "entertainment" dan sejenisnya, maka kepada Wajib Pajak seyogyanya dimintakan daftar nominatif seperti tersebut di atas untuk membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut benar-benar telah dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan.
   
Demikianlah untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
14 Juni 1986
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar