SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ/2015
TENTANG
PEMBERIAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KARENA WARISAN
isinya antara lain :
1. | Pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari
kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan yang diberikan dengan penerbitan SKB PPh atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. |
2. | Hal-hal
yang harus diperhatikan terkait pemberian SKB PPh atas penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan:
a. | Pengajuan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.
1) | Pada
prinsipnya PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dengan demikian dalam hal
atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
dikecualikan dari pengenaan PPh, maka pengecualian tersebut diberikan
kepada orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan. |
2) | Pengecualian
dari kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 1) diberikan
dengan penerbitan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan. |
3) | Permohonan
SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat orang pribadi
atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau terdaftar
atau bertempat tinggal. |
4) | Pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan merupakan pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan dari pewaris kepada ahli waris.
Mengingat pewaris telah meninggal dunia maka pengajuan permohonan SKB
PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
diajukan oleh ahli waris ke KPP tempat pewaris, sebagai pihak yang
mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan, terdaftar atau bertempat
tinggal. |
5) | Persyaratan
terkait pengajuan permohonan SKB atas penghasilan dari pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan karena warisan mengacu pada Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009. |
|
b. | Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan terkait Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).
1) | Pembagian
hak bersama atas harta warisan berdasarkan APHB menjadi hak individu
masing-masing ahli waris termasuk dalam pengertian pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan karena warisan, sepanjang hak bersama tersebut
dibagi kepada seluruh ahli waris (pemegang hak bersama) sesuai bagian
masing-masing berdasarkan hukum waris yang berlaku di Indonesia. |
2) | Atas
pembagian hak bersama sebagaimana dimaksud pada angka 1) merupakan
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan yang
dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penerbitan SKB PPh
atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. |
3) | Dalam
hal pada saat pembagian hak bersama atas harta warisan sebagaimana
dimaksud pada angka 1), sebagian hak bersama atas tanah dan/atau
bangunan dialihkan dari satu ahli waris kepada sesama ahli waris
lainnya, maka dalam hal:
a) | pihak
yang menerima tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat dengan pihak yang memberi atau mengalihkan,
pengalihan hak tersebut terutang PPh atas penghasilan dari pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar 5% dari jumlah bruto nilai
pengalihan; |
b) | pihak
yang menerima merupakan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
satu derajat dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas
Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008,
pengalihan hak tersebut dapat merupakan hibah yang dikecualikan dari
kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. |
|
|
c. | SKB
PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek
pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali
pewaris memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak. |
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar