Tampilkan postingan dengan label Putusan Banding. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Putusan Banding. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 September 2017

Putusan Banding atas SPKTNP



Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal:
    a.    terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek 
     pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;
    b.    terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak 
     yang terkait dengan pajak dalam rangka impor;
    c.  terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang 
     mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih 
     besar daripada pajak yang seharusnya dipotong 
     atau dipungut;
    d.    terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan 
     yang bukan  merupakan objek pajak;
     e.    terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak 
     Penghasilan terkait penerapan P3B bagi Subjek Pajak 
     Luar Negeri. 
 
    Menghasilkan :
     Laporan Hasil Penelitian (LHP) yang berisi :
     1. penolakan atau 
     2. dilanjutkan dengan penerbitan SKPLB

    Dalam PMK-187/PMK.03/2015 tidak terdapat jangka waktu pelaksanaan.

    Setelah SKPLB terbit dilanjutkan dengan SKP KPP dan SPMKP sesuai dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 
      Nomor 244/PMK.03/2015

    - Jangka waktu SKPLB sampai dengan SPMKP adalah 1 bulan 
    
    untuk Putusan banding :
    Jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h PMK-244/PMK.03/2015 diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;

(Putusan Banding Asli diterima dari Pengadilan Pajak - - - bukan dari Wajib Pajak)