Tampilkan postingan dengan label tarif 1771. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tarif 1771. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Mei 2016

Tarif Pasal 17 KUP

  • Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf b : peredaran bruto >50 M
  • Tarif PPh Pasal 17 ayat (2b) :  
           berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen)
           dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek
           di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya.

  • Tarif PPh Pasal 31E :  
                - peredaran bruto <4,8M  dan
                - 4,8M < peredaran bruto < 50M

contoh :