- Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf b : peredaran bruto >50 M
- Tarif PPh Pasal 17 ayat (2b) :
dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek
di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya.
- Tarif PPh Pasal 31E :
- 4,8M < peredaran bruto < 50M
contoh :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar