Tampilkan postingan dengan label eSPT PPh 21. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label eSPT PPh 21. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 Februari 2022

Kode Objek Pajak PPh 21

 

Kode Objek Pajak PPh 21


1. Kode Objek Pajak PPh Pasal 21 Formulir 1721 A1 (Dipotong oleh WP Badan Non Bendaharawan Pemerintah – Pegawai Swasta)


Kode Objek Pajak
21-100-01 Pegawai Tetap
21-100-02 Penerima Pensiun secara teratur


2. Kode Objek PPh Pasal 21 Formulir 1721 A2 (Dipotong oleh WP Bendaharawan Pemerintah – Pegawai Negeri Sipil)


Kode Objek Pajak
21-100-01 Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Negara
21-100-02 Penerima Pensiun yang menerima penghasilan secara teratur
21-100-03 Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
21-100-04 Distributor Multi Level Marketing (MLM)
21-100-05 Petugas Dinas Luar Asuransi
21-100-06 Penjaja Barang Dagangan
21-100-07 Tenaga Ahli
21-100-08 Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan
21-100-09 Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan
21-100-10 Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap
21-100-11 Mantan Pegawai yang menerima Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan
21-100-12 Pegawai yang melakukan  penarikan Dana Pensiun
21-100-13 Peserta Kegiatan yang menerima imbalan


3. Kode Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final)


Kode Objek Pajak
21-401-01 Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus
21-401-02 Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus
21-402-01 Honor dan Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya
21-499-99 Objek PPh Pasal 21 Final Lainnya


4. Kode Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26


Kode Objek Pajak
21-100-03 Upah Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
21-100-04 Imbalan Kepada Distributor Multi Level Marketing (MLM)
21-100-05 Imbalan Kepada Petugas Dinas Luar Asuransi
21-100-06 Imbalan Kepada Penjaja Barang Dagangan
21-100-07 Imbalan Kepada Tenaga Ahli
21-100-08 Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan
21-100-09 Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan
21-100-10 Honorarium atau Imbalan Kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap
21-100-11 Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Kepada Mantan Pegawai
21-100-12 Penarikan Dana Pensiun oleh Pegawai
21-100-13 Imbalan Kepada Peserta Kegiatan
21-100-99 Objek PPh Pasal 21 Tidak Final Lainnya PPh Pasal 26
27-100-99 Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya yang dipotong PPh Pasal 26

Selasa, 08 Februari 2022

Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21

PER - 16/PJ/2016

BAB V


DASAR PENGENAAN DAN PEMOTONGAN
PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26

Pasal 9

 

(1)

Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

a.

Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi:

1.

Pegawai Tetap;

2.

penerima pensiun berkala;

3.

Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); dan

4.

Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.

b.

Jumlah penghasilan yang melebihi Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehari, yang berlaku bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);

c.

50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan;

d.

Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan huruf c.

(2)

Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto.

 

perbedaan pegawai tidak tetap dan bukan pegawai

 

 PMK-252/PMK.03/2008

Pasal 1

10. Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur,
termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola
kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu
tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.
 

11. Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang
bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian
suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
 

12. Penerima Penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap (tenaga kerja
lepas) yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh
Pasal 26 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau
permintaan dari pemberi penghasilan.
 

13. Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang,
seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau
memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.
 

14. Penerima pensiun adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan
yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tunjangan hari tua atau jaminan
hari tua.
 

15. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala
macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang
ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.
 

16. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang
bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari
Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

Rabu, 17 Februari 2016

impor file CSV ke Aplikasi e-SPT PPh pasal 21 2014

Cara impor file CSV ke Aplikasi e-SPT PPh pasal 21 2014, from here i copy ...



  1. Contoh format telah disediakan oleh DJP yang secara default berada di lokasi: {Folder Instalasi}\dokumentasi\csv format. misalkan pada window 7 64 terletak pada folder C:\Program Files (x86)\DJP\e-SPT Masa 21-26 2014\dokumentasi\csv format\contoh csv
  2. Bila melakukan edit CSV dengan Microsoft Excel, hindari scientific notation pada field yang bertipe teks (contoh: 1e+29) dengan menuliskan simbol single apostrophe (‘) di awal teks. Untuk scientific notation pada field yang bertipe angka, cukup perlebar cell hingga cukup menampilkan angka tersebut secara penuh.
  3. Karakter-karakter berikut ini tidak boleh ada dalam input field di CSV: single apostrophe (‘) dan semicolon (;)
  4. Saat menyimpan format CSV di Microsoft Excel, akan muncul pertanyaan “...Do you want to keep the workbook in this format?” jawab dengan “Yes.” Jangan simpan CSV bila masih ada scientific notation pada worksheet Excel.
  5. Setelah menyimpan CSV, saat menutup Microsft Excel akan muncul pertanyaan “Do you want to save the changes...” jawab dengan “No.”
  6. CSV yang akan di-impor harus memiliki header pada baris pertama. Header bisa dilihat pada contoh2 CSV yang tersedia di lokasi {Folder Instalasi}\dokumentasi\csv format\contoh csv.
  7. Ekspor/Impor CSV Referensi dapat dilakukan tanpa harus membuka SPT pada aplikasi e-SPT, tetapi Ekspor/Impor CSV Bukti Potong hanya dapat dilakukan setelah membuka SPT terlebih dahulu.
  8. Untuk Impor CSV Bukti Potong, pastikan Masa Pajak, Tahun Pajak dan Pembetulan pada CSV sesuai dengan Masa Pajak, Tahun Pajak dan Pembetulan SPT yang sedang dibuka.
  9. Bila terdapat masalah dalam melakukan Impor CSV (CSV tidak dikenali), cobalah membuat 1 record secara manual di aplikasi, kemudian ekspor record tersebut menjadi CSV. CSV hasil ekspor kemudian di-edit tanpa mengganti header nya di baris pertama sebelum di impor lagi.
  10. Errorlog saat Impor CSV bisa dilihat di lokasi: {Folder Instalasi}\errorlog.