Rabu, 09 Februari 2022

Kode Objek Pajak PPh 21

 

Kode Objek Pajak PPh 21


1. Kode Objek Pajak PPh Pasal 21 Formulir 1721 A1 (Dipotong oleh WP Badan Non Bendaharawan Pemerintah – Pegawai Swasta)


Kode Objek Pajak
21-100-01 Pegawai Tetap
21-100-02 Penerima Pensiun secara teratur


2. Kode Objek PPh Pasal 21 Formulir 1721 A2 (Dipotong oleh WP Bendaharawan Pemerintah – Pegawai Negeri Sipil)


Kode Objek Pajak
21-100-01 Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Negara
21-100-02 Penerima Pensiun yang menerima penghasilan secara teratur
21-100-03 Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
21-100-04 Distributor Multi Level Marketing (MLM)
21-100-05 Petugas Dinas Luar Asuransi
21-100-06 Penjaja Barang Dagangan
21-100-07 Tenaga Ahli
21-100-08 Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan
21-100-09 Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan
21-100-10 Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap
21-100-11 Mantan Pegawai yang menerima Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan
21-100-12 Pegawai yang melakukan  penarikan Dana Pensiun
21-100-13 Peserta Kegiatan yang menerima imbalan


3. Kode Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final)


Kode Objek Pajak
21-401-01 Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus
21-401-02 Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus
21-402-01 Honor dan Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya
21-499-99 Objek PPh Pasal 21 Final Lainnya


4. Kode Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26


Kode Objek Pajak
21-100-03 Upah Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
21-100-04 Imbalan Kepada Distributor Multi Level Marketing (MLM)
21-100-05 Imbalan Kepada Petugas Dinas Luar Asuransi
21-100-06 Imbalan Kepada Penjaja Barang Dagangan
21-100-07 Imbalan Kepada Tenaga Ahli
21-100-08 Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan
21-100-09 Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan
21-100-10 Honorarium atau Imbalan Kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap
21-100-11 Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Kepada Mantan Pegawai
21-100-12 Penarikan Dana Pensiun oleh Pegawai
21-100-13 Imbalan Kepada Peserta Kegiatan
21-100-99 Objek PPh Pasal 21 Tidak Final Lainnya PPh Pasal 26
27-100-99 Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya yang dipotong PPh Pasal 26

Tidak ada komentar:

Posting Komentar