Kode Objek Pajak PPh 21 | |
1. Kode Objek Pajak PPh Pasal 21 Formulir 1721 A1 (Dipotong oleh WP Badan Non Bendaharawan Pemerintah – Pegawai Swasta) | |
Kode | Objek Pajak |
21-100-01 | Pegawai Tetap |
21-100-02 | Penerima Pensiun secara teratur |
2. Kode Objek PPh Pasal 21 Formulir 1721 A2 (Dipotong oleh WP Bendaharawan Pemerintah – Pegawai Negeri Sipil) | |
Kode | Objek Pajak |
21-100-01 | Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Negara |
21-100-02 | Penerima Pensiun yang menerima penghasilan secara teratur |
21-100-03 | Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas |
21-100-04 | Distributor Multi Level Marketing (MLM) |
21-100-05 | Petugas Dinas Luar Asuransi |
21-100-06 | Penjaja Barang Dagangan |
21-100-07 | Tenaga Ahli |
21-100-08 | Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan |
21-100-09 | Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan |
21-100-10 | Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap |
21-100-11 | Mantan Pegawai yang menerima Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan |
21-100-12 | Pegawai yang melakukan penarikan Dana Pensiun |
21-100-13 | Peserta Kegiatan yang menerima imbalan |
3. Kode Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) | |
Kode | Objek Pajak |
21-401-01 | Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus |
21-401-02 | Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus |
21-402-01 | Honor dan Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya |
21-499-99 | Objek PPh Pasal 21 Final Lainnya |
4. Kode Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26 | |
Kode | Objek Pajak |
21-100-03 | Upah Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas |
21-100-04 | Imbalan Kepada Distributor Multi Level Marketing (MLM) |
21-100-05 | Imbalan Kepada Petugas Dinas Luar Asuransi |
21-100-06 | Imbalan Kepada Penjaja Barang Dagangan |
21-100-07 | Imbalan Kepada Tenaga Ahli |
21-100-08 | Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan |
21-100-09 | Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan |
21-100-10 | Honorarium atau Imbalan Kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap |
21-100-11 | Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Kepada Mantan Pegawai |
21-100-12 | Penarikan Dana Pensiun oleh Pegawai |
21-100-13 | Imbalan Kepada Peserta Kegiatan |
21-100-99 | Objek PPh Pasal 21 Tidak Final Lainnya PPh Pasal 26 |
27-100-99 | Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya yang dipotong PPh Pasal 26 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar