JANGKA WAKTU PEMBERIAN INSENTIF PAJAK
PMK-3/PMK.03/2022
Pasal 12
(1) Jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
(2) Jangka waktu pemberian insentif:
a. pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1); dan
b. PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3),
diberikan untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022.
https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/728fd2a9-382b-4ae3-1feb-08d9e5e75e5d
Tidak ada komentar:
Posting Komentar