Tampilkan postingan dengan label Pasal 23. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pasal 23. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 Maret 2016

Pembayaran dan Pelaporan PPh Pasal 23



Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010
1.      Tatacara Pembayaran PPh Pasal 23
Pemotong PPh 23 harus menyetorkan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan SSP/SSE. Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak pas hari libur nasional/sabtu/minggu, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
2. Tatacara Pelaporan PPh Pasal 23
Bagi Pemotong
·      wajib memberikan tanda bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada rekanannya/penerima penghasilan.
·      wajib melaporkan pemotongan yang telah dilakukan dalam masa pajak tersebut.
·      Pelaporan ini dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pemotong PPh Pasal 23 terdaftar
·      disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
       Bagi Penerima Penghasilan
        ·            bukti pemotongan PPh Pasal 23 ini adalah bukti pelunasan PPh terutang dalam tahun tersebut yang nantinya akan dikreditkan dalam SPT Tahunannya.