Senin, 07 Maret 2016

Pembayaran dan Pelaporan PPh Pasal 23



Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010
1.      Tatacara Pembayaran PPh Pasal 23
Pemotong PPh 23 harus menyetorkan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan SSP/SSE. Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak pas hari libur nasional/sabtu/minggu, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
2. Tatacara Pelaporan PPh Pasal 23
Bagi Pemotong
·      wajib memberikan tanda bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada rekanannya/penerima penghasilan.
·      wajib melaporkan pemotongan yang telah dilakukan dalam masa pajak tersebut.
·      Pelaporan ini dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pemotong PPh Pasal 23 terdaftar
·      disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
       Bagi Penerima Penghasilan
        ·            bukti pemotongan PPh Pasal 23 ini adalah bukti pelunasan PPh terutang dalam tahun tersebut yang nantinya akan dikreditkan dalam SPT Tahunannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar