Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)
untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu
harus dilakukan dengan :
1. tahapan pendahuluan dan
2. tahapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (4) PMK-172/2023
Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu meliputi:
a. transaksi jasa;
b. transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;
c. transaksi keuangan terkait pinjaman;
d. transaksi keuangan lainnya;
e. transaksi pengalihan harta;
f. restrukturisasi usaha; dan
g. kesepakatan kontribusi biaya.
A. Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa
meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:
a. secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan
diperoleh penerima jasa;
b. dibutuhkan oleh penerima jasa;
c. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;
d. bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan
pemegang saham atau jenis kepemilikan lainnya
yang modalnya tidak terbagi atas saham (shareholder activity);
Biaya berupa:
1. biaya jasa terkait administrasi entitas induk, seperti
- biaya sehubungan rapat pemegang saham entitas induk,
- biaya sehubungan rapat pemegang saham entitas induk,
- biaya jasa sehubungan penerbitan saham entitas induk,
- biaya jasa sehubungan pencatatan saham entitas induk di bursa efek, - biaya jasa sehubungan dengan terkait pengurus entitas induk;
2. biaya jasa terkait kewajiban pelaporan entitas induk,
termasuk biaya jasa penyusunan laporan keuangan,
biaya jasa penyusunan laporan audit,
dan biaya jasa penyusunan laporan keuangan konsolidasi entitas induk;
3. biaya jasa terkait perolehan dana atau modal yang
digunakan untuk pengambilalihan kepemilikan
oleh entitas induk;
4. biaya jasa terkait kepatuhan entitas induk terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. biaya jasa terkait perlindungan kepemilikan modal
entitas induk pada perusahaan anak; dan
entitas induk pada perusahaan anak; dan
6. biaya jasa terkait tata kelola Grup Usaha secara keseluruhan.
e. bukan merupakan aktivitas yang memberikan
manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena
pihak tersebut menjadi bagian dari Grup Usaha (passive association);
manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena
pihak tersebut menjadi bagian dari Grup Usaha (passive association);
f. bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan
sendiri oleh Wajib Pajak;
g. bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan
g. bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan
h. dalam hal j asa siaga ( on-call services), bukan
merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari
pihak yang independen tanpa adanya perjanjian
siaga (on-call contract) terlebih dahulu.
merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari
pihak yang independen tanpa adanya perjanjian
siaga (on-call contract) terlebih dahulu.
B. Tahapan pendahuluan untuk transaksi terkait penggunaan atau
hak menggunakan harta tidak berwujud
meliputi pembuktian atas:
a. keberadaan (eksistensi) harta tidak berwujud;
b. jenis harta tidak berwujud;
c. nilai harta tidak berwujud;
d. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara legal;
e. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara ekonomis;
f. penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud;
g. pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan
c. nilai harta tidak berwujud;
d. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara legal;
e. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara ekonomis;
f. penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud;
g. pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan
aktivitas pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi,
dan eksploitasi ( development, enhancement, maintenance,
protection, and exploitation) atas harta tidak
berwujud; dan
h. manfaat ekonomis yang diperoleh pihak yang
menggunakan harta tidak berwujud.
protection, and exploitation) atas harta tidak
berwujud; dan
h. manfaat ekonomis yang diperoleh pihak yang
menggunakan harta tidak berwujud.
C. Tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan terkait pinjaman
meliputi pembuktian bahwa pinjaman tersebut:
a. sesuai dengan substansi dan keadaan sebenarnya;
b. dibutuhkan oleh peminjam;
c. digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan sesua1 ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan;
d. memenuhi karakteristik pinjaman, minimal berupa:
1. kreditur mengakui pinjaman secara ekonomis dan secara legal;
2. adanya tanggal jatuh tempo pinjaman;
3. adanya kewajiban untuk membayar kembali pokok pinjaman;
4. adanya pembayaran sesuai jadwal pembayaran
yang telah ditetapkan baik untuk pokok
pinjaman dan imbal hasilnya;
5. pada saat pinjaman diperoleh, peminjam
memiliki kemampuan untuk:
a) mendapatkan pinjaman dari kreditur independen; dan
b) membayar kembali pokok pinjaman dan
a. sesuai dengan substansi dan keadaan sebenarnya;
b. dibutuhkan oleh peminjam;
c. digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan sesua1 ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan;
d. memenuhi karakteristik pinjaman, minimal berupa:
1. kreditur mengakui pinjaman secara ekonomis dan secara legal;
2. adanya tanggal jatuh tempo pinjaman;
3. adanya kewajiban untuk membayar kembali pokok pinjaman;
4. adanya pembayaran sesuai jadwal pembayaran
yang telah ditetapkan baik untuk pokok
pinjaman dan imbal hasilnya;
5. pada saat pinjaman diperoleh, peminjam
memiliki kemampuan untuk:
a) mendapatkan pinjaman dari kreditur independen; dan
b) membayar kembali pokok pinjaman dan
imbal hasil pinjaman sebagaimana debitur independen;
6. didasarkan pada perjanjian pinjaman yang
dibuat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. adanya konsekuensi hukum apabila peminjam
gagal dalam mengembalikan pokok pmJaman
dan/atau imbal hasilnya; dan
8. adanya hak tagih bagi pemberi pinjaman
sebagaimana kreditur independen; dan
e. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima pinjaman.
6. didasarkan pada perjanjian pinjaman yang
dibuat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. adanya konsekuensi hukum apabila peminjam
gagal dalam mengembalikan pokok pmJaman
dan/atau imbal hasilnya; dan
8. adanya hak tagih bagi pemberi pinjaman
sebagaimana kreditur independen; dan
e. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima pinjaman.
D. Tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan lainnya
meliputi pembuktian atas:
a. kesesuaian transaksi keuangan lainnya dengan
substansi dan keadaan yang sebenarnya;
b. jenis transaksi keuangan lainnya;
c. pengakuan secara ekonomis dan secara legal oleh
para pihak yang melakukan transaksi keuangan lainnya;
d. motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic
rationale) transaksi keuangan lainnya; dan
e. manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari
transaksi keuangan lainnya.
a. kesesuaian transaksi keuangan lainnya dengan
substansi dan keadaan yang sebenarnya;
b. jenis transaksi keuangan lainnya;
c. pengakuan secara ekonomis dan secara legal oleh
para pihak yang melakukan transaksi keuangan lainnya;
d. motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic
rationale) transaksi keuangan lainnya; dan
e. manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari
transaksi keuangan lainnya.
E. Tahapan pendahuluan untuk transaksi pengalihan harta
meliputi pembuktian atas:
a. motif, tujuan, dan alasan ekonomis ( economic
rationale) transaksi pengalihan harta;
b. pengalihan harta sesuai dengan substansi dan
keadaan yang se benarnya;
c. manfaat yang diharapkan ( expected benefit) dari
pengalihan harta; dan
d. pengalihan harta tersebut merupakan pilihan
terbaik dari berbagai pilihan lain yang tersedia.
a. motif, tujuan, dan alasan ekonomis ( economic
rationale) transaksi pengalihan harta;
b. pengalihan harta sesuai dengan substansi dan
keadaan yang se benarnya;
c. manfaat yang diharapkan ( expected benefit) dari
pengalihan harta; dan
d. pengalihan harta tersebut merupakan pilihan
terbaik dari berbagai pilihan lain yang tersedia.
F. Tahapan pendahuluan untuk restrukturisasi usaha
meliputi pembuktian atas:
a. motif, tujuan, dan alasan ekonomis ( economic
rationale) dari restrukturisasi usaha;
b. restrukturisasi usaha sesuai dengan substansi dan
keadaan yang se benarnya;
c. manfaat yang diharapkan ( expected benefit) dari
restrukturisasi usaha; dan
d. restrukturisasi usaha tersebut merupakan pilihan
terbaik dari berbagai pilihan lain yang tersedia.
meliputi pembuktian atas:
a. motif, tujuan, dan alasan ekonomis ( economic
rationale) dari restrukturisasi usaha;
b. restrukturisasi usaha sesuai dengan substansi dan
keadaan yang se benarnya;
c. manfaat yang diharapkan ( expected benefit) dari
restrukturisasi usaha; dan
d. restrukturisasi usaha tersebut merupakan pilihan
terbaik dari berbagai pilihan lain yang tersedia.
G. Tahapan pendahuluan untuk kesepakatan kontribusi biaya
meliputi pembuktian:
a. dibuat sebagaimana kesepakatan antarpihak yang independen;
b. dibutuhkan oleh pihak yang melakukan kesepakatan; dan
c. memberikan manfaat ekonomis kepada pihak yang melakukan kesepakatan.
a. dibuat sebagaimana kesepakatan antarpihak yang independen;
b. dibutuhkan oleh pihak yang melakukan kesepakatan; dan
c. memberikan manfaat ekonomis kepada pihak yang melakukan kesepakatan.
Tahapan pendahuluan meliputi pembuktian atas manfaat
berupa peningkatan penjualan, penurunan biaya,
perlindungan atas posisi komersial, atau pemenuhan
kebutuhan kegiatan komersial lainnya termasuk untuk
kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan.
perlindungan atas posisi komersial, atau pemenuhan
kebutuhan kegiatan komersial lainnya termasuk untuk
kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar