Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia
a. terdapat pembayaran pajak yang bukan
merupakan objek
pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;
pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;
b.
terdapat kelebihan
pembayaran pajak oleh Wajib Pajak
yang terkait dengan pajak dalam rangka impor;
yang terkait dengan pajak dalam rangka impor;
c. terdapat kesalahan
pemotongan atau pemungutan yang
mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih
besar daripada pajak yang seharusnya dipotong
atau dipungut;
mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih
besar daripada pajak yang seharusnya dipotong
atau dipungut;
d.
terdapat kesalahan
pemotongan atau pemungutan
yang bukan merupakan objek pajak;
yang bukan merupakan objek pajak;
e. terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan
Pajak
Penghasilan terkait penerapan P3B bagi Subjek Pajak
Luar Negeri.
Penghasilan terkait penerapan P3B bagi Subjek Pajak
Luar Negeri.
Menghasilkan :
Laporan Hasil Penelitian (LHP) yang berisi :
1. penolakan atau
2. dilanjutkan dengan penerbitan SKPLB
Dalam PMK-187/PMK.03/2015 tidak terdapat jangka waktu pelaksanaan.
Dalam PMK-187/PMK.03/2015 tidak terdapat jangka waktu pelaksanaan.
Setelah SKPLB terbit dilanjutkan dengan SKP KPP dan SPMKP sesuai dengan :
Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 244/PMK.03/2015
- Jangka waktu SKPLB sampai dengan SPMKP adalah 1 bulan
untuk Putusan banding :
Jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h PMK-244/PMK.03/2015 diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;
- Jangka waktu SKPLB sampai dengan SPMKP adalah 1 bulan
untuk Putusan banding :
Jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h PMK-244/PMK.03/2015 diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;
(Putusan Banding Asli diterima dari Pengadilan Pajak - - - bukan dari Wajib Pajak)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar