SURAT
EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 42/PJ/2013
Huruf
F Angka 7
Atas
penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki
peredaran bruto tertentu, yang dipotong dan/atau dipungut oleh pihak lain
diatur sebagai berikut:
a.
|
atas
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendahara pemerintah dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan:
1)
|
dapat diajukan permohonan pemindahbukuan ke
setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai
tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan; atau
|
2)
|
dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang
seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara
pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak
terutang; atau
|
3)
|
dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang
terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
|
|
b.
|
atas
pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan bukti
pemotongan dan/atau pemungutan, termasuk pemungutan Pajak Penghasilan Pasal
22 atas import
1)
|
dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang
seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara
pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak
terutang; atau
|
2)
|
dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang
terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar