Kamis, 21 Juli 2016

Syarat Pengajuan EFIN



1.       Bagi Wajib Pajak orang pribadi
a.       permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
b.      Wajib Pajak mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP;
c.       Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
-          Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga Negara Indonesia; atau Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan
                  -       kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan 
                                 Terdaftar (SKT);

2.       Bagi Wajib Pajak badan

a.       permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;

b.      pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;

c.       pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
-          surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
-          identitas diri berupa KTP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan warga Negara Indonesia; atau Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan warga negara asing;
-          kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan;dan
-          kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan.
                d.    menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi 

                        dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar