PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 242/PMK.03/2014
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK
Pasal 17
(1)
|
Permohonan
Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diajukan ke
kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat pembayaran diadministrasikan
menggunakan surat permohonan Pemindahbukuan.
|
|||||
(2)
|
Permohonan Pemindahbukuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
|
|||||
a.
|
secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak
tempat pembayaran diadministrasikan; atau
|
|||||
b.
|
melalui pos atau jasa pengiriman dengan
bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran
diadministrasikan.
|
|||||
(3)
|
Permohonan
Pemindahbukuan karena kesalahan pembayaran atau penyetoran diajukan oleh
Wajib Pajak penyetor.
|
|||||
(4)
|
Pemindahbukuan karena
kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk, dapat dilakukan secara
jabatan oleh Pejabat yang melaksanakan Pemindahbukuan atau dilakukan
berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang semula mengajukan permohonan
Pemindahbukuan.
|
|||||
(5)
|
Permohonan
Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk yang
mencantumkan NPWP dari Wajib Pajak cabang yang telah dihapus dapat
diajukan oleh Wajib Pajak pusat.
|
|||||
(6)
|
Permohonan
Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk yang
mencantumkan NPWP dari Wajib Pajak yang melakukan penggabungan usaha
(merger) diajukan oleh surviving company, entitas baru hasil merger,
atau pihak yang menerima penggabungan.
|
|||||
(7)
|
Pembayaran pajak yang
tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan
Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan
pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak dan/atau
surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat
Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan
Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.
|
|||||
(8)
|
Surat permohonan Pemindahbukuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
|
|||||
a.
|
asli SSP (lembar
ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen
BPN, atau asli bukti pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar
Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;
|
|||||
b.
|
asli surat pernyataan
kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa
Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran dalam hal
permohonan Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh
petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi
Mata Uang Asing;
|
|||||
c.
|
asli pemberitahuan
pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat
penetapan dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP;
|
|||||
d.
|
fotokopi Kartu Tanda
Penduduk penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan, dalam hal
permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti
Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9
(sembilan) digit pertama NPWP;
|
|||||
e.
|
fotokopi dokumen
identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor
melakukan kesalahan pengisian NPWP; dan
|
|||||
f.
|
surat pernyataan dari
Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan
bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk
kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal
nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan
Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar