Senin, 09 Oktober 2017

Permasalahan dalam Update Aplikasi EFaktur versi 2.0

FAQ E-FAKTUR V.2.0

ETAX-API-00003: Upload faktur corrupt, ulang kembali
Penyebab:
Tanggal faktur lebih kecil dari tanggal pemberian NSFP

ETAX-20011: Could not open hibernate session

ETAXSERVICE-40008: Service error. Lakukan upload ulang. Could not send message
Penyebab:
Koneksi ke DJP terputus saat proses uplod
Solusi:
Start uploader ulang dan upload ulang
atau : harus menutup aplikasi e-faktur kemudian membukanya kembali. Setelah itu aktifkan uploader e-faktur kembali dan lakukan upload ulang.

ETAXSERVICE-30004: Error upload faktur null pointer
Penyebab:
Gagal hashing data, sertifikat corrupt/tidak dapat digunakan
Solusi:
Unduh lagi sertifikat elektronik, perkenalkan ulang sertifikat elektronik, upload lagi

ETAX-30009: Report tidak dapat dibuat, general error
Penyebab:
DC tidak dapat membuat pdf
Client tidak dapat lagi mencetak pdf bagi pengguna network database
Solusi:
Refresh DC melalui menu referensi-administrasi sertifikat
Cetak pdf dari PC server

ETAX 40001 - Tidak dapat menghubungi E-Taxinvoice Server DJP
Penyebab:
Tidak terhubung ke internet, Traffic koneksi ke webservice e-faktur sedang ramai, Malware
Solusi:
Pastikan jaringan internet stabil agar dapat terhubung ke service DJP, Sebaiknya gunakan internet dengan modem portable tanpa proxy

ETAX-40002: Error di service Tidak dapat melakukan koneksi dengan service
Penyebab:
Tidak dapat registrasi dengan db baru bentukan dari e-faktur 2.0 (Bugs Aplikasi e-faktur 2.0)
Solusi:
Buat folder db baru di aplikasi 1.0.0.46 kemudian pindahkan ke e-faktur 2.0, kemudian lakukan registrasi

ETAX-40003: Error di service session
Penyebab: Tidak dapat membentuk koneksi DJP

ETAXSERVICE-20017: Client tidak terdaftar
Penyebab: DB sudah pernah direset

ETAX-40006: Error update, tidak dapat mengambil file download
Solusi: Update manual

ETAX-50001: Tidak dapat mendapatkan summary dokumen PK PM
Penyebab:
Database corrupt
Solusi
Ekspor data dari database yg corrupt
Buat database bary
Impor data dari database yang lama

ETAX-10002: Tidak dapat mengambil data
Penyebab:
Koneksi ke database terputus/tidak berhasil
Solusi:
Apabila menggunakan network DB, pastikan DB di server sudah berjalan
Apabila Lokal DB, cukup restart aplikasi e-faktur

ETAX-10003: Input ke database tidak berhasil, periksa kembali data yang akan diinput
Penyebab: Nama Barang/Jasa terlalu panjang
Database corrupt
Solusi:
Sesuaikan nama barang agar tidak terlalu panjang maksimal 255 karakter
Ambil db dari database backup

Database tidak bisa dijalankan
Pastikan database ada dan aplikasi yang berjalan di komputer anda hanya satu aplikasi saja.
ETAX-10001: Error Database
Veri aplikasi dan database tidak sama
Versi aplikasi: 1.0.0.46
Versi Database: 2.0.0.0
Penyebab:
Update tidak berjalan dengan sempurna
Solusi:
Jalankan ETaxInvoiceUpd.exe sampai menutup sendiri
Rename file ETaxInvoiceUpd.exe, fungsinya untuk mematikan autoupdate


FAQ TAMBAHAN:

Klik rekam faktur tapi tidak muncul form rekam?
(P) Ada NSFP yang BERIRISAN di Referensi Nomor Seri Faktur
(S) Hapus record NSFP yang OVERLAP

Data muncul sebagian setelah update?
(P) Paging yang tidak memperbaharui keselurahan data
(S) Tekan tombol hitung total record

Tidak dapat melakukan backup?
(P) Tidak dapat membackup DB karena corrupt atau virtual storage
(S) Update manual dan gunakan DB backup
Ekspor data dari DB dengan aplikasi lama, kemudian update manual dan impor data

Kamis, 14 September 2017

Putusan Banding atas SPKTNP



Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal:
    a.    terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek 
     pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;
    b.    terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak 
     yang terkait dengan pajak dalam rangka impor;
    c.  terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang 
     mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih 
     besar daripada pajak yang seharusnya dipotong 
     atau dipungut;
    d.    terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan 
     yang bukan  merupakan objek pajak;
     e.    terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak 
     Penghasilan terkait penerapan P3B bagi Subjek Pajak 
     Luar Negeri. 
 
    Menghasilkan :
     Laporan Hasil Penelitian (LHP) yang berisi :
     1. penolakan atau 
     2. dilanjutkan dengan penerbitan SKPLB

    Dalam PMK-187/PMK.03/2015 tidak terdapat jangka waktu pelaksanaan.

    Setelah SKPLB terbit dilanjutkan dengan SKP KPP dan SPMKP sesuai dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 
      Nomor 244/PMK.03/2015

    - Jangka waktu SKPLB sampai dengan SPMKP adalah 1 bulan 
    
    untuk Putusan banding :
    Jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h PMK-244/PMK.03/2015 diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;

(Putusan Banding Asli diterima dari Pengadilan Pajak - - - bukan dari Wajib Pajak)


 

Surat Pernyataan Telah Mendapatkan Informasi Kewajiban Perpajakan

Surat Pernyataan Telah Mendapatkan Informasi Kewajiban Perpajakan


Senin, 13 Februari 2017

Surat Keterangan Fiskal





Surat Keterangan Fiskal diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.      tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
2.      tidak mempunyai Utang Pajak baik di Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Pusat terdaftar maupun di Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Cabang terdaftar, kecuali dalam hal Wajib Pajak mendapatkan ijin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP, mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP, atau mengajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang KUP;t
3.      telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak terakhir dan Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir; dan
mengisi formulir permohonan





dilampiri dokumen sebagai berikut:
1)     fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak terakhir beserta:
a.       fotokopi tanda terima pelaporan; dan
b.      fotokopi Surat Setoran Pajak dalam hal terdapat pembayaran; dan/atau fotokopi surat persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda atau mengangsur pembayaran pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP;
2)      fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat .Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
3)      fotokopi Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir beserta fotokopi bukti pelaporan dan Surat Setoran Pajak, dalam hal terdapat pembayaran dalam Surat Pemberitahuan Masa dimaksud.