Senin, 30 Januari 2017

Tarif Pasal 17 UU PPh



Penghasilan Netto Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta
5%
50 juta sampai dengan 250 juta
15%
250 juta sampai dengan 500 juta
25%
Diatas 500 juta
30%


Tidak ada komentar:

Posting Komentar