NOMOR SE - 20/PJ/2015
TENTANG
PEMBERIAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KARENA WARISAN
isinya antara lain :
1. | Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diberikan dengan penerbitan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. | ||||||||||||||||||||||||||
2. | Hal-hal
yang harus diperhatikan terkait pemberian SKB PPh atas penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan:
|