Catatan dalam dokumentasi penerapan PKKU:
1. Wajib Pajak wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen
yang memuat data dan/ atau informasi untuk
mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan
pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah
sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
2. Dokumen merupakan Dokumen Penentuan Harga Transfer yang terdiri atas:
a. dokumen induk;
b. dokumen lokal; dan
c. laporan per negara.
Dokumen a dan b
1. wajib diselenggarakan berdasarkan data
dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.
2. harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak.
3. harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya
Dokumen Penentuan Harga Transfer terse but yang
ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen
Penentuan Harga Transfer.
4. wajib dibuat ikhtisar.
wajib disampaikan sebagai lampiran surat pemberitahuan
tahunan pajak penghasilan badan tahun pajak yang bersangkutan.
Dokumen c
1. wajib diselenggarakan berdasarkan data
dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir tahun pajak.
harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir tahun pajak.
2. wajib disampaikan sebagai lampiran surat pemberitahuan
tahunan pajak penghasilan badan tahun pajak berikutnya.
3. Wajib Pajak WAJIB menyelenggarakan dan menyimpan dokumen
a. dokumen induk;
b. dokumen lokal; dan
untuk WP yang :
- nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya
dalam satu tahun pajak lebih dari Rp 50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah);
Peredaran bruto merupakan penghasilan yang
diterima dan/ atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha
setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan
serta potongan tunai,
sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan.
- nilai Transaksi Afiliasi tahun pajak sebelumnya
dalam satu tahun pajak:
1. lebih dari Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh
miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau
2. lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa,
pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak
berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau
- Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi
dengan tarif pajak penghasilan lebih rendah
daripada tarif pajak penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pajak penghasilan,
4. Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan entitas
induk dari suatu Grup Usaha yang memiliki peredaran
bruto konsolidasi paling sedikit Rp l l.000.000.000.000,00
(sebelas triliun rupiah) pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang
dilaporkan wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen
a. dokumen induk;
b. dokumen lokal; dan
c. laporan per negara
Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk
merupakan entitas yang:
a. memiliki secara langsung atau tidak langsung satu
atau lebih anggota lain dalam Grup Usaha;
b. mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan
laporan keuangan konsolidasi berdasarkan standar
akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia
dan/atau berdasarkan ketentuan yang mengikat
emiten bursa efek di Indonesia; dan
c. tidak dimiliki secara langsung atau tidak langsung
oleh entitas konstituen lain dalam Grup Usaha atau
dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh
entitas konstituen lain, tetapi entitas konstituen
lain tersebut tidak diwajibkan mengonsolidasi
laporan keuangan entitas induk dimaksud.
Wajib Pajak tidak diperbolehkan menunjuk entitas konstituen lainnya
untuk menggantikannya dalam memenuhi kewajiban
penyampaian laporan per negara, baik di Indonesia
maupun di negara atau yurisdiksi lainnya.
5. Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri berkedudukan
sebagai entitas konstituen dan entitas induk dari Grup
Usaha merupakan subjek pajak luar negeri,
Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan laporan per negara
sepanjang negara atau yurisdiksi tempat entitas induk berdomisili:
a. tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara;
b. tidak memiliki perjanjian dengan Pemerintah
Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan; atau
c. memiliki perjanjian dengan Pemerintah Indonesia
mengenai pertukaran informasi perpajakan,
namun laporan per negara tidak dapat diperoleh
Pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut.
Entitas konstituen merupakan:
a. setiap entitas usaha terpisah yang ·merupakan
anggota Grup Usaha multinasional dan
dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi
entitas induk untuk keperluan pelaporan keuangan;
b. setiap entitas usaha yang merupakan anggota Grup
Usaha multinasional yang tidak dimasukkan dalam
laporan keuangan konsolidasi semata-mata karena
pertimbangan ukuran usaha atau materialitas;
dan/atau
c. setiap bentuk usaha tetap dari entitas usaha
sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b
sepanjang bentuk usaha tetap tersebut memiliki
laporan keuangan yang terpisah untuk keperluan
pelaporan keuangan, pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan, pelaporan pajak,
atau untuk tujuan pengendalian manajemen perusahaan.
Dalam hal entitas induk dari Grup Usaha yang
merupakan subjek pajak luar negeri telah menunjuk
entitas konstituen lainnya di luar negeri sebagai
pengganti entitas induk, Wajib Pajak dalam negeri
tidak diwajibkan menyampaikan laporan per negara
sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Wajib Pajak dalam negeri menyampaikan
pemberitahuan mengenai entitas konstituen
lainnya yang ditunjuk sebagai pengganti entitas
induk tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak; dan
b. negara atau yurisdiksi tempat entitas konstituen
lainnya yang ditunjuk sebagai pengganti entitas
induk tersebut berdomisili:
1. mewajibkan penyampaian laporan per negara;
dan
2. memiliki persetujuan pejabat berwenang yang
memenuhi kualifikasi (qualifying competent
authority agreement) serta laporan per negara
dapat diperoleh Pemerintah Indonesia dari
negara mitra atau yurisdiksi mitra dimaksud.
Entitas konstituen yang ditunjuk sebagai pengganti
entitas induk merupakan satu-satunya entitas konstituen yang
ditunjuk untuk menggantikan entitas induk tersebut
dalam menyampaikan laporan per negara kepada
otoritas pajak di negara atau yurisdiksi tempat anggota
Grup Usaha yang ditunjuk dimaksud berdomisili.
Dalam hal terdapat lebih dari satu Wajib Pajak dalam
negeri yang merupakan entitas konstituen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), entitas
induk yang merupakan subjek pajak luar negeri dapat
menunjuk salah satu entitas konstituen yang
merupakan Wajib Pajak dalam negeri untuk
menyampaikan laporan per negara ke Direktorat Jenderal Pajak.
Entitas induk yang merupakan subjek pajak luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5)
merupakan entitas yang:
a. memiliki secara langsung atau tidak langsung satu
atau lebih anggota lain dalam Grup Usaha
multinasional;
b. mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan
laporan keuangan konsolidasi berdasarkan standar
akuntansi keuangan atau ketentuan yang berlaku
di negara atau yurisdiksi tempat entitas induk
dimaksud berdomisili;
c. tidak dimiliki secara langsung atau tidak langsung
oleh entitas konstituen lain dalam Grup Usaha
multinasional atau dimiliki secara langsung atau
tidak langsung oleh entitas konstituen lain, tetapi
entitas konstituen lain tersebut tidak diwajibkan
mengonsolidasi laporan keuangan entitas induk
dimaksud; dan
d. memiliki peredaran bruto konsolidasi pada tahun
pajak sebelum tahun pajak yang dilaporkan paling sedikit:
1. setara dengan €750,000,000.00 (tujuh ratus
lima puluh juta euro) berdasarkan nilai tukar
mata uang fungsional entitas induk dimaksud
dalam hal negara atau yurisdiksi tempat entitas
induk dimaksud berdomisili tidak mewajibkan
penyampaian laporan per negara; atau
2. sebesar batasan peredaran bruto konsolidasi
yang menjadi dasar penentuan kewajiban
penyampaian laporan per negara sebagaimana
diatur di negara atau yurisdiksi tempat entitas
induk dimaksud berdomisili.
Negara atau yurisdiksi tempat entitas induk berdomisili
yang tidak memiliki perjanjian dengan Pemerintah
Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b
merupakan negara atau yurisdiksi tempat entitas induk
berdomisili yang memiliki perjanjian internasional yang
mengatur mengenai pertukaran informasi perpajakan
dengan Pemerintah Indonesia tetapi tidak memiliki
persetujuan pejabat berwenang yang memenuhi
kualifikasi (qualifying competent authority agreement).
Kondisi laporan per negara tidak dapat diperoleh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf c
disebabkan oleh tidak dapat diperolehnya laporan per
negara melalui pertukaran informasi secara otomatis
karena:
a. adanya penundaan pertukaran laporan per negara
secara otomatis karena hal-hal selain yang diatur
dalam persetujuan pejabat berwenang yang
memenuhi kualifikasi (qualifying competent
authority agreement); atau
b. terjadinya kegagalan secara berulang un tuk
mempertukarkan laporan per negara secara
otomatis dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra.
Wajib Pajak harus menyampaikan laporan
per negara dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah
diumumkannya daftar negara mitra atau yurisdiksi
mitra yang laporan per negaranya tidak dapat diperoleh.
Dalam hal laporan per negara tidak disampaikan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan
Direktur Jenderal Pajak melalui pejabat
berwenang yang membidangi pertukaran informasi
berwenang meminta Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) untuk menyampaikan laporan per negara.
Pasal 23 akan dilanjutkan kemudian ...
6. Batasan nilai peredaran bruto dan nilai Transaksi Afiliasi
dihitung dengan cara disetahunkan dalam hal tahun pajak
diperolehnya peredaran bruto dan/ atau dilakukannya
Transaksi Afiliasi meliputijangka waktu kurang dari 12
(dua belas) bulan.
7. Dalam hal Wajib Pajak telah mendapat izin Menteri
Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan
dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang
selain rupiah, batasan nilai uang dalam mata uang
rupiah setara dengan nilai mata uang selain rupiah
berdasarkan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan untuk penghitungan pajak pada akhir tahun pajak.
8. Dokumen Penentuan Harga Transfer
wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang
tersedia sampai dengan akhir tahun pajak.