PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65/PMK.03/2010
TENTANG
TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS BARANG KENA PAJAK YANG
DIKEMBALIKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK YANG
DIBATALKAN
poin terpenting bagi saya
dari Pasal 1
Pengembalian
Barang Kena Pajak adalah pengembalian Barang Kena Pajak baik sebagian
maupun seluruhnya oleh Pembelian Barang Kena Pajak.
Pembatalan
Jasa Kena Pajak adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau
fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima Jasa Kena Pajak.
dari Pasal 2
| Jika BKP dikembalikan (retur)
oleh Pembeli, PPN/PPnBM dari Barang Kena Pajak yang
dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak
Penjual dan mengurangi:
- Pajak
Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas
Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan;
- biaya
atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal pajak atas
Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah
dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam
harga perolehan harta tersebut; atau
- biaya atau harta
bagi Pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut telah dibebankan
sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga
perolehan harta tersebut.
|
| Dalam
hal Jasa Kena Pajak yang diserahkan ternyata dibatalkan, baik sebagian
maupun seluruhnya oleh Penerima Jasa, Pajak Pertambahan Nilai dari Jasa
Kena Pajak yang dibatalkan tersebut mengurangi Pajak Keluaran yang
terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak dan
mengurangi:
- Pajak
Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa, dalam hal Pajak
Masukan atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan telah dikreditkan;
- biaya
atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa, dalam hal Pajak
Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut tidak
dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan
(dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau
- biaya
atau harta bagi Penerima Jasa yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal
Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut
telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi)
dalam harga perolehan harta tersebut.
|
| Pengembalian
Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal Barang Kena Pajak
yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam
jumlah fisik, jenis maupun harganya. |
dari Pasal 4
1 | Dalam
hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak , Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur
kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual. |
2 | Nota retur sebagaimana dimaksud diatas paling sedikit harus mencantumkan:
- nomor urut nota retur;
- nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli;
- nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Penjual;
- jenis barang, jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
- Pajak
Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan, atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan;
- tanggal pembuatan nota retur; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.
|
3 | Nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu untuk pembeli dan penjual |
| Dalam
hal Pembeli bukan Pengusaha Kena Pajak, nota retur dibuat paling
sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus disampaikan ke
Kantor Pelayanan Pajak tempat Pembeli terdaftar. |
|
|
4 | Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal: |
| nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 2; |
| |
dari pasal 6
(1) | Pengurangan
Pajak Keluaran dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian Barang
Kena Pajak atau Pembatalan Jasa Kena Pajak. |
(2) | Pengurangan
Pajak Masukan dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian Barang Kena
Pajak atau Pembatalan Jasa Kena Pajak. |