PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 172 TAHUN 2023
TENTANG
PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA DALAM
TRANSAKSI YANG DIPENGARUHI HUBUNGAN ISTIMEWA
PMK-172 Tahun 2023 download
_________________________________________________________________
Catatan Belajar:
1. Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) merupakan
keadaan ketergantungan atau keterikatan satu • pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:
a. kepemilikan atau penyertaan modal;
1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau
tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada
Wajib Pajak lain;
2. hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25%
(dua puluh lima persen) pada 2(dua) Wajib Pajak atau lebih atau
hubungan di antara 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.
b. penguasaan;
1. satu pihak menguasai/dikuasai pihak lain
2. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama
3. dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi;
4. terdapat orang yang sama dalam pengambilan keputusan
5. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau
menyatakan diri berada dalam satu Grup U saha yang sama
c. hubungan keluarga sedarah atau semenda.
dianggap ada dalam hal terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun
semendadalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
2. Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dan pihak
lainnya dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
a. mengendalikan pihak yang lain; atau
b. tidak berdiri bebas
3. Wajib Pajak wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)
4. PKKU diterapkan untuk menentukan Harga Transfer yang wajar
5. diterapkan dengan membandingkan :
kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
dengan
kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sama atau sebanding.
6. Indikator harga sebagaimana dimaksud dapat berupa :
a. harga transaksi,
b. laba kotor, atau
c. laba operasi bersih berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu
7. PKKU Wajib dilakukan:
a. berdasarkan keadaan yang sebenarnya;
b. pada saat Penentuan Harga Transfer dan/ atau
saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan
c. sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
8. PPKU harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis Transaksi yang
dipengaruhi Hubungan Istimewa
Dalam hal terdapat dua atau lebih jenis Transaksi yang
dipengaruhi Hubungan Istimewa yang saling berkaitan
dan memengaruhi satu sama lain jika dilaksanakan secara terpisah
tidak dapat dilakukan secara andal dan akurat,
penerapan PKKU dapat dilakukan dengan
menggabungkan dua atau lebih jenis Transaksi yang
dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut.
9. Tahapan PKKU:
1. mengidentifikasi Transaksi
2. melakukan analisis industri (identifikasi faktor-faktor yg mempengaruhi kinerja usaha)
3. identifikasi hubungan komersial dan/ atau keuangan
4. melakukan analisis kesebandingan;
5. menentukan metode Penentuan Harga Transfer;
6. menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan Harga Transfer
yang wajar
10. untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus
dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana no.9
11. Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu meliputi:
a. transaksi jasa;
b. transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;
c. transaksi keuangan terkait pinjaman;
d. transaksi keuangan lainnya;
e. transaksi pengalihan harta;
f. restrukturisasi usaha; dan
g. kesepakatan kontribusi biaya
___________________________________________________________________
Penjabaran Tahapan PKKU
1. Identifikasi Transaksi , kegiatan untuk mengidentifikasi:
a. Transaksi yang Dipengaruhi
b. pihak-pihak yang terlibat
c. bentuk hubungan istimewa
2. Analisis Industri , untuk mengidentifikasi faktor-faktor berupa:
a. jenis produk berupa barang atau jasa;
b. karakteristik industri dan pasar, (seperti pertumbuhan pasar,
segmentasi pasar, siklus pasar, teknologi, ukuran pasar, prospek pasar,
rantai pasokan, dan rantai nilai;
c. pesaing dan tingkat persaingan usaha;
d. tingkat efisiensi dan keunggulan lokasi Wajib Pajak;
e. keadaan ekonomi yang memengaruhi kinerja usaha
dalam industri tersebut, (seperti tingkat infl.asi, pertumbuhan ekonomi,
suku bunga, dan nilai tukar / kurs)
f. regulasi yang memengaruhi dan/atau menentukan keberhasilan dalam industri;
g. faktor-faktor selain faktor-faktor diatas yang memengaruhi kinerja
Hasil analisis industri digunakan dalam mengidentifikasi perbedaan
antara kondisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang diuji dan
kondisi transaksi calon pembanding saat melakukan analisis kesebandingan
3. Kondisi transaksi, merupakan karakteristik ekonomi yang relevan, berupa:
a. ketentuan kontraktual;
ketentuan yang berlaku bagi para pihak sesuai keadaan yang sebenarnya,
baik secara tertulis atau tidak tertulis.
b. fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang di tanggung;
- fungsi :
aktivitas dan/ a tau tanggung jawab pihak-pihak yang bertransaksi
- Aset :
merupakan aset berwujud, aset tidak berwujud, aset
keuangan, dan/atau aset non-keuangan yang
berpengaruh dalam pembentukan nilai (value creation),
termasuk akses dan tingkat penguasaan pasar di Indonesia.
- Risiko :
dampak dari kondisi ketidakpastian
c. karakteristik produk yang ditransaksikan;
karakteristik spesifik dari barang atau jasa yang ditransaksikan
dan secara signifikan memengaruhi penetapan harga dalam pasar terbuka
d. keadaan ekonomi; kondisi para pihak dan pasar.
e. strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi, di pasar terbuka
4. Analisis kesebandingan
Transaksi Independen sama atau sebanding sepanJang:
a. kondisi Transaksi Independen sama atau serupa
dengan kondisi Transaksi yang Dipengaruhi
Hubungan Istimewa yang diuji;
b. kondisi Transaksi Independen berbeda dengan
kondisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan
Istimewa yang diuji, tetapi perbedaan kondisi
tersebut tidak memengaruhi penentuan harga; atau
c. kondisi Transaksi Independen berbeda dengan
kondisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan
Istimewa yang diuji dan perbedaan kondisi tersebut
memengaruhi penentuan harga, tetapi penyesuaian
yang akurat dapat dilakukan secara memadai
terhadap Transaksi lndependen untuk
menghilangkan dampak material perbedaan kondisi
tersebut terhadap penentuan harga.
Tahapan analisis kesebandingan:
a. memahami karakteristik Transaksi
berdasarkan hasil identifikasi hubungan komersial
dan/ atau keuangan dan menentukan karakteristik usaha
masing-masing pihak
b. mengidentifikasi keberadaan Transaksi Independen
yang menjadi calon pembanding yang andal;
c. menentukan pihak yang diuji indikator harganya
dalam hal metode Penentuan Harga Transfer yang
digunakan merupakan metode yang berbasis laba;
d. mengidentifikasi perbedaan kondisi antara
Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa
yang diuji dan calon pembanding;
e. melakukan penyesuaian yang akurat secara layak
atas calon pembanding untuk menghilangkan
dampak material perbedaan kondisi sebagaimana
dimaksud dalam huruf d terhadap indikator harga
transaksi; dan
f. menentukan Transaksi Independen yang menjadi
pembanding terpilih.
Pihak yang diuji indikator harganya, merupakan pihak
dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
yang memiliki fungsi, aset, dan risiko yang lebih sederhana
dengan mempertimbangkan:
a. penerapan metode Penentuan Harga Transfer
b. ketersediaan data,
yang paling andal dan dapat digunakan.
Pembanding dapat berupa pembanding internal atau
pembanding eksternal.
Pembanding Internal diutamakan.
Jika Pembanding eksternal terlalu banyak maka
yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama
dipilih dan digunakan sebagai pembanding.
Pembanding Internal :
antara pihak independen dengan WP
antara pihak independen dengan pihak afiliasi yg merupakan lawan transaksi
Pembanding Eksternal
transaksi antarpihak yang independen selain pembanding internal.
5. Metode Penentuan Harga Transfer
dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan metode dalam:
a. kesesuaian metode dengan karakteristik usaha para pihak
b. kelebihan dan kekurangan setiap metode yang dapat diterapkan;
c. ketersediaan Transaksi Independen yang menjadi pembanding yang andal;
d. tingkat kesebandingan antara
Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa dan
Transaksi Independen yang menjadi pembanding; dan
e. keakuratan penyesuaian yang dibuat.
Metode Penentuan Harga Transfer terdiri dari :
1. CUP : comparable uncontrolled price method
metode perbandingan harga antarpihak yang independen
sesuai untuk transaksi:
a. transaksi produk komoditas; dan
b. transaksi barang atau jasa dengan karakteristik barang atau jasa yang sama
atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada
Transaksi Independen dalam kondisi yang sebanding.
2. Resale Price Method : metode harga penjualan kembali
dilakukan dengan mengurangkan laba kotor yang wajar
untuk distributor atau reseller terhadap harga jual kembali.
sesuai untuk transaksi:
a. Transaksi yang melibatkan distributor atau reseller
yang melakukan penjualan kembali
b. distributor atau reseller sebagaimana dimaksud
dalam huruf a tidak menanggung risiko bisnis yang
signifikan, tidak memiliki kontribusi unik dan
atau tidak memberikan nilai tambah yang signifikan
3. Cost Plus Method : metode biaya-plus
dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar
pabrikan atau penyedia jasa terhadap harga pokok
penjualan barang atau jasa.
sesuai untuk transaksi:
a. melibatkan pabrikan atau penyedia jasa yang membeli bahan baku dan/ atau faktor produksi lainnya dari pihak yang independen
b. pabrikan atau penyedia jasa sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tidak menanggung risiko
bisnis yang signifikan dan tidak memiliki kontribusi
unik dan bernilai. (hanya proses penjahitan, proses pencucian dll)
4. Profit Split Method : metode pembagian laba
dilakukan dengan membagi laba gabungan
transaksi yang relevan berdasarkan fungsi, aset, risiko,
dan/ atau kontribusi para pihak di dalam Transaksi
yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
Pembagian laba gabungan sebagaimana dimaksud
dapat dilakukan di tingkat laba kotor atau laba operasi bersih.
Tingkat laba gabungan yang dibagi ditentukan oleh tingkat
integrasi fungsi, penggunaan aset, dan/atau
pembagian risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi
dari para pihak yang bertransaksi dalam Transaksi
yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
Laba gabungan dapat dibagi dengan menggunakan:
1. pendekatan berbasis kontribusi (contribution analysis); atau
dilakukan dengan membagi laba gabungan berdasarkan faktor pembagi.
2. pendekatan berbasis laba residu (residual analysis).
dilakukan dengan memisahkan laba gabungan menjadi:
a. laba yang berasal dari kontribusi masing-masing
pihak yang bertransaksi yang dapat diperoleh
secara andal pembandingnya dalam Transaksi
Independen; dan
b. sisa laba gabungan setelah dikurangi laba
dapat bernilai positif ataupun negatif.
Sisa laba gabungan dibagi berdasarkan faktor pembagi.
Faktor Pembagi dapat berupa:
a. persentase pembagian laba oleh pihak-pihak dalam
transaksi Independen yang se banding; a tau
b. nilai relatif atau persentase kontribusi para pihak
yang bertransaksi dalam Transaksi yang
Dipengaruhi Hubungan Istimewa, dalam hal data
sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tersedia.
Faktor pembagi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. terbebas dari Transaksi yang Dipengaruhi
Hubungan Istimewa;
b. dapat diverifikasi; dan
c. didukung oleh data pembanding atau data internal
pihak-pihak yang bertransaksi dan/atau data
lainnya yang relevan.
sesuai untuk transaksi:
a. Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
dilakukan oleh para pihak yang memiliki kontribusi
unik dan bernilai terhadap Transaksi yang
Dipengaruhi Hubungan Istimewa;
b. kegiatan usaha para pihak yang bertransaksi
merupakan kegiatan usaha yang sangat terintegrasi (highly integrated)
sehingga kontribusi masing-masing pihak yang bertransaksi tidak dapat
dilakukan analisis secara terpisah;
c. para pihak yang bertransaksi saling berbagi risiko
bisnis yang signifikan secara ekonomi (share the
assumption of economically significant risks) atau
secara terpisah menanggung risiko bisnis yang
saling berkaitan (separately assume closely related risks).
5. TNMM (transactional net margin method)
metode laba bersih transaksional
dapat dipilih sepanjang pembanding yang andal dan sebanding
di tingkat harga dan laba kotor tidak tersedia
dilakukan dengan membandingkan tingkat laba operasi bersih pihak
yang diuji dengan tingkat laba operasi bersih pembanding.
sesuai untuk transaksi:
a. Transaksi yang tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai
terhadap Transaksi yang Dipengaruhi HubunganIstimewa;
b. kegiatan usaha para pihak yang bertransaksi
merupakan kegiatan usaha yang tidak terintegrasi
(non-highly integrated); dan
c. para pihak yang bertransaksi tidak saling berbagi
risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi ( not
sharing of the assumption of economically significant
risks) atau secara terpisah tidak menanggung risiko
bisnis yang saling berkaitan (separately not assuming closely related risks).
6. CUT : Comparable Uncontrolled Transaction Method
metode perbandingan transaksi independen
dilakukan dengan membandingkan harga atau laba
transaksi terhadap basis tertentu antara Transaksi
yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Transaksi Independen.
sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi
Hubungan lstimewa yang secara komersial dinilai
berdasarkan basis tertentu, berupa tingkat suku
bunga, diskonto, provisi, komisi, dan persentase royalti
terhadap penjualan atau laba operasi.
7. Tangible Asset and Intangible Asset Valuation
metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud
dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan.
a. transaksi pengalihan harta berwujud dan/ atau
harta tidak berwujud;
b. transaksi penyewaan harta berwujud;
c. transaksi sehubungan dengan penggunaan atau
hak menggunakan harta tidak berwujud;
d. transaksi pengalihan aset keuangan;
e. transaksi pengalihan hak sehubungan dengan
pengusahaan wilayah pertambangan dan/ atau hak
sejenis lainnya; dan
f. transaksi pengalihan hak sehubungan dengan
pengusahaan perkebunan, kehutanan, dan/ atau
hak sejenis lainnya.
8. Business Valuation : metode dalam penilaian bisnis.
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai tata
cara penilaian untuk tujuan perpajakan.
a. transaksi sehubungan dengan restrukturisasi
usaha, termasuk pengalihan fungsi, aset, dan/ atau
risiko antar-Pihak Afiliasi;
b. transaksi pengalihan harta selain kas kepada
perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai
pengganti saham atau penyertaan modal (inbreng);
c. transaksi pengalihan harta selain kas kepada
pemegang saham, sekutu, atau anggota dari
perseroan, persekutuan, atau badan lainnya.
Metode CUP dan CUT ( comparable uncontrolled transaction method)
lebih diutamakan daripada metode yang lain.
6. Menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan Harga Transfer yang wajar
Nilai indikator harga dibentuk berdasarkan
data pembanding tahun tunggal (single year).
dapat dibentuk berdasarkan data pembanding tahun jamak
(multiple year) sepanjang dapat meningkatkan kesebandingan.
Nilai indikator harga Transaksi Independen dapat berupa:
a. titik kewajaran (arm's length point); atau
merupakan titik indikator harga yang terbentuk
dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai
indikator harga yang sama.
b. titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range).
merupakan rentang indikator harga yang
terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang
memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:
a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum
(full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding;
atau
b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga
(interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga
atau lebih pembanding.
Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi PKKU
Penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga
dalam Transaksi Independen dengan menggunakan:
a. titik kewajaran;
b. titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran
sesuai kesebandingannya; atau
c. titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran,
dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat
sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Tahapan Pendahuluan dalam catatan berikutnya ........