Rabu, 28 Desember 2016
Kamis, 15 Desember 2016
Rabu, 14 Desember 2016
Permintaan Data eFaktur yang Hilang
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
16 /PJ/2014
Tentang Tata Cara
Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak
Berbentuk Elektronik
NOTA RETUR
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65/PMK.03/2010
TENTANG
TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS BARANG KENA PAJAK YANG
DIKEMBALIKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK YANG
DIBATALKAN
TENTANG
TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS BARANG KENA PAJAK YANG
DIKEMBALIKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK YANG
DIBATALKAN
poin terpenting bagi saya
dari Pasal 1
Pengembalian
Barang Kena Pajak adalah pengembalian Barang Kena Pajak baik sebagian
maupun seluruhnya oleh Pembelian Barang Kena Pajak.
Pembatalan
Jasa Kena Pajak adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau
fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima Jasa Kena Pajak.
dari Pasal 2
Jika BKP dikembalikan (retur)
oleh Pembeli, PPN/PPnBM dari Barang Kena Pajak yang
dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak
Penjual dan mengurangi:
| |
Dalam
hal Jasa Kena Pajak yang diserahkan ternyata dibatalkan, baik sebagian
maupun seluruhnya oleh Penerima Jasa, Pajak Pertambahan Nilai dari Jasa
Kena Pajak yang dibatalkan tersebut mengurangi Pajak Keluaran yang
terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak dan
mengurangi:
| |
Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya. |
dari Pasal 4
1 | Dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak , Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual. |
2 | Nota retur sebagaimana dimaksud diatas paling sedikit harus mencantumkan:
|
3 | Nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu untuk pembeli dan penjual |
Dalam hal Pembeli bukan Pengusaha Kena Pajak, nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pembeli terdaftar. | |
4 | Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal: |
nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 2; | |
dari pasal 6
(1) | Pengurangan Pajak Keluaran dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian Barang Kena Pajak atau Pembatalan Jasa Kena Pajak. |
(2) | Pengurangan Pajak Masukan dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak atau Pembatalan Jasa Kena Pajak. |
Langganan:
Postingan (Atom)