Badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor
kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai
pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan
industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
Pedagang pengumpul
adalah badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya mengumpulkan
hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan dan menjual
hasil-hasil tersebut kepada badan usaha industri dan/atau eksportir yang
bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan
perikanan.
Perhatikan contoh di bawah ini.
PT Rubber adalah eksportir karet yang telah ditunjuk oleh KPP sebagai
pemungut PPh Pasal 22, melakukan transaksi sebagai berikut:
- Tanggal 9 Februaru 2011 membeli bahan olahan karet dari PT
Perkebunan Nusantara yang menjual bahan olahan karet hasil perkebunan
sendiri senilai Rp. 600 juta; dan
- Tanggal 17 Februari 2011 membeli bahan olahan karet dari Tuan Eko,
seorang pedagang besar yang membeli hasil karet dari petani karet di
sekitar daerahnya senilai Rp. 100 juta.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan terkait transaksi tersebut?
PT Rubber Jaya melakukan pemungutan PPh Pasal 22 hanya atas transaksi
dengan Tuan Eko karena PT Perkebunan Nusantara tidak termasuk dalam
pengertian pedagang pengumpul.
PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh PT. Rubber Jaya adalah:
= (tarif 0,25%) x Rp. 100 juta = Rp. 250.000,-
PT Rubber Jaya wajib:
- memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp. 250.000,- pada saat pembelian
yaitu tanggal 17 Februari 2011 dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal
22;
- menyetor PPh Pasal 22 yang telah dipungut atas pembelian dari
pedagang pengumpul selama bulan Februari 2011 paling lambat tanggal 10
Maret 2011;
- melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut menggunakan SPT Masa PPh
Pasal 22 Masa Pajak Februari 2011 paling lambat tanggal 21 Maret 2011.