PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2016
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS
TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI
ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA
Pasal 2
(1) | Besarnya
Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar:
- 2,5%
(dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang
dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan;
- 1% (satu persen) dari
jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa
Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib
Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan;atau
- 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang
mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik
daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum.
|
(2) | Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah;
- nilai
menurut risalah lelang, dalam hal pengalihan hak sesuai dengan
peraturan lelang (Vendu Reglement Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189
beserta perubahannya);
- nilai yang seharusnya
diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa,
selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
- nilai
yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak
dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b;atau
- nilai yang seharusnya
diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar,
pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang
disepakati antara para pihak.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar