Kamis, 04 Agustus 2016
Pemberian Cuma-cuma / product sample
Yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
Anda menggunakan DPP Nilai Lain berupa Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor ketika menghitung besarnya nilai PPN Terutang atas pemberian cuma - cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Atas pemakaian sendiri BKP / JKP bukan untuk tujuan produktif terutang PPN dan harus diterbitkan Faktur Pajak.
PPN yang tercantum merupakan Pajak Keluaran dan sekaligus Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar