SURAT
EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 42/PJ/2013
Huruf F Angka 5
Wajib Pajak dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) nihil tidak wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).
Selasa, 16 Februari 2016
Senin, 15 Februari 2016
MICROSOFT ACCESS DRIVER TIDAK MUNCUL
JIKA
MICROSOFT ACCESS DRIVER TIDAK MUNCUL
Langkah-langkahnya
sebagai berikut :
1. Buka Control Panel, Administrative tools, lalu pilih
dan klik kanan Data Sources (ODBC) dan pilih properties
2. Pada tab
Shortcut, kolom Target di ganti dengan
%windir%\syswow64\odbcad32.exe.
Biasanya sebelum diubah, targetnya adalah system32.
3.
Kemudian,
pada kolom Start in, di ganti dengan %windir%\syswow64.
4.
Klik
"Apply" dan akan muncul notifikasi seperti dibawah ini, kita hanya
tinggal pipil continue saja.:
5. buka kembali "Add" pada Data Source ODBC di tab System DSN.
Maka tampilan beberapa driver akan
muncul, termasuk
"Microsoft Access Driver (*.mdb)" yang
biasa kita gunakan
untuk menambah database.
PPh Pasal 22 dipindahbukukan ke PPh Pasal 4 ayat 2 (Final 1%)
SURAT
EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 42/PJ/2013
NOMOR : SE - 42/PJ/2013
Huruf
F Angka 7
Atas
penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki
peredaran bruto tertentu, yang dipotong dan/atau dipungut oleh pihak lain
diatur sebagai berikut:
a.
|
atas
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendahara pemerintah dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan:
|
||||||
b.
|
atas
pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan bukti
pemotongan dan/atau pemungutan, termasuk pemungutan Pajak Penghasilan Pasal
22 atas import
|
“Unable to create DSN”
Untuk beberapa e-SPT yang
telah diinstall di Windows Vista atau Win7 terkadang setelah aplikasi berhasil
diinstall, Wajib Pajak tidak bisa membuka aplikasinya dan terdapat peringatan
“Unable to create DSN”. Bagaimana solusinya?
Jawab:
Apabila muncul peringatan “Unable to create DSN” ketika pertama kali membuka e-SPT hasil instalasi,
buka aplikasi e-SPT pada All Program dengan cara mengarahkan
cursor ke aplikasi e-SPT yang akan dibuka,
kemudian klik kanan, selanjutnya pilih ‘run as administrator’.
Untuk membuka e-SPT pada waktu selanjutnya tidak perlu
memilih ‘run as administrator’ lagi.
from www.pajak.go.id
Kamis, 28 Januari 2016
PTKP 2015
PTKP Tahun 2015:
1. Wajib Pajak Tidak
Kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
Wajib Pajak
|
TK0
|
36.000.000,-
|
+ Tanggungan 1
|
TK1
|
39.000.000,-
|
+ Tanggungan 2
|
TK2
|
42.000.000,-
|
+ Tanggungan 3
|
TK3
|
45.000.000,-
|
2. Wajib Pajak Kawin
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
+ WP Kawin
|
K0
|
39.000.000,-
|
+ Tanggungan 1
|
K1
|
42.000.000,-
|
+ Tanggungan 2
|
K2
|
45.000.000,-
|
+ Tanggungan 3
|
K3
|
48.000.000,-
|
3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
+ WP Kawin
|
K/I/0
|
75.000.000,-
|
+ Tanggungan 1
|
K/I/1
|
78.000.000,-
|
+ Tanggungan 2
|
K/I/2
|
81.000.000,-
|
+ Tanggungan 3
|
K/I/3
|
84.000.000,-
|
Langganan:
Postingan (Atom)