Rabu, 17 Februari 2016

eSPT tahunan badan tidak bisa input NTPN huruf

Setelah mengutak-atik lama ga nemu2 akhirnya menemukan blog Bang Mahar >_< dan masalah tidak bisa input NTPN huruf ... SELESAI. >_<


trik mudah untuk merekam NTPN alfanumerik di eSPT yang belum di-update.

1. Persiapkan notepad, program bawaan windows.
2. Ketikan NTPN alfanumerik di notepad  -> select text NTPN nya -> Copy.
3. Pada eSPT di bagian perekaman SSP, pada kolom NTPN klik kanan > Paste. Selesai

Dan anda bisa merekam NTPN alfanumerik meskipun eSPT-nya belum ada update fitur perekaman NTPN-nya.

Selasa, 16 Februari 2016

Nihil Tidak Wajib Lapor

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 42/PJ/2013


Huruf F Angka 5

Wajib Pajak dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) nihil tidak wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).

Senin, 15 Februari 2016

MICROSOFT ACCESS DRIVER TIDAK MUNCUL



JIKA MICROSOFT ACCESS DRIVER TIDAK MUNCUL


Langkah-langkahnya sebagai berikut :

1.   Buka Control Panel, Administrative tools, lalu pilih dan klik kanan Data Sources (ODBC) dan pilih properties


2. Pada tab Shortcut, kolom Target di ganti dengan %windir%\syswow64\odbcad32.exe.
Biasanya sebelum diubah, targetnya adalah system32.

3.   Kemudian, pada kolom Start in, di ganti dengan %windir%\syswow64.


4.   Klik "Apply" dan akan muncul notifikasi seperti dibawah ini, kita hanya tinggal pipil continue saja.:

  5. buka kembali "Add" pada Data Source ODBC di tab System DSN.
     Maka tampilan beberapa driver akan muncul, termasuk  
     "Microsoft Access Driver (*.mdb)" yang biasa kita gunakan 
     untuk menambah database. 

PPh Pasal 22 dipindahbukukan ke PPh Pasal 4 ayat 2 (Final 1%)



SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 42/PJ/2013

Huruf F Angka 7

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang dipotong dan/atau dipungut oleh pihak lain diatur sebagai berikut:

a.
atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendahara pemerintah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan:
1)
dapat diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan; atau
2)
dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
3)
dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
b.
atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan, termasuk pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas import
1)
dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
2)
dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.

“Unable to create DSN”



Untuk beberapa e-SPT yang telah diinstall di Windows Vista atau Win7 terkadang setelah aplikasi berhasil diinstall, Wajib Pajak tidak bisa membuka aplikasinya dan terdapat peringatan “Unable to create DSN”. Bagaimana solusinya?

Jawab:
Apabila muncul peringatan “Unable to create DSN” ketika pertama kali membuka e-SPT hasil instalasi,
buka aplikasi e-SPT pada All Program dengan cara mengarahkan cursor ke aplikasi e-SPT yang akan dibuka,
kemudian klik kanan, selanjutnya pilih ‘run as administrator’.
Untuk membuka e-SPT pada waktu selanjutnya tidak perlu memilih ‘run as administrator’ lagi.