Setelah mengutak-atik lama ga nemu2 akhirnya menemukan blog Bang Mahar >_< dan masalah tidak bisa input NTPN huruf ... SELESAI. >_<
trik mudah untuk merekam NTPN alfanumerik di eSPT yang belum di-update.
1. Persiapkan notepad, program bawaan windows.
2. Ketikan NTPN alfanumerik di notepad -> select text NTPN nya -> Copy.
3. Pada eSPT di bagian perekaman SSP, pada kolom NTPN klik kanan > Paste. Selesai
Dan anda bisa merekam NTPN alfanumerik meskipun eSPT-nya belum ada update fitur perekaman NTPN-nya.
Rabu, 17 Februari 2016
Selasa, 16 Februari 2016
Nihil Tidak Wajib Lapor
SURAT
EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 42/PJ/2013
Huruf F Angka 5
Wajib Pajak dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) nihil tidak wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).
NOMOR : SE - 42/PJ/2013
Huruf F Angka 5
Wajib Pajak dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) nihil tidak wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).
Senin, 15 Februari 2016
MICROSOFT ACCESS DRIVER TIDAK MUNCUL
JIKA
MICROSOFT ACCESS DRIVER TIDAK MUNCUL
Langkah-langkahnya
sebagai berikut :
1. Buka Control Panel, Administrative tools, lalu pilih
dan klik kanan Data Sources (ODBC) dan pilih properties
2. Pada tab
Shortcut, kolom Target di ganti dengan
%windir%\syswow64\odbcad32.exe.
Biasanya sebelum diubah, targetnya adalah system32.
3.
Kemudian,
pada kolom Start in, di ganti dengan %windir%\syswow64.
4.
Klik
"Apply" dan akan muncul notifikasi seperti dibawah ini, kita hanya
tinggal pipil continue saja.:
5. buka kembali "Add" pada Data Source ODBC di tab System DSN.
Maka tampilan beberapa driver akan
muncul, termasuk
"Microsoft Access Driver (*.mdb)" yang
biasa kita gunakan
untuk menambah database.
PPh Pasal 22 dipindahbukukan ke PPh Pasal 4 ayat 2 (Final 1%)
SURAT
EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 42/PJ/2013
NOMOR : SE - 42/PJ/2013
Huruf
F Angka 7
Atas
penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki
peredaran bruto tertentu, yang dipotong dan/atau dipungut oleh pihak lain
diatur sebagai berikut:
a.
|
atas
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendahara pemerintah dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan:
|
||||||
b.
|
atas
pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan bukti
pemotongan dan/atau pemungutan, termasuk pemungutan Pajak Penghasilan Pasal
22 atas import
|
“Unable to create DSN”
Untuk beberapa e-SPT yang
telah diinstall di Windows Vista atau Win7 terkadang setelah aplikasi berhasil
diinstall, Wajib Pajak tidak bisa membuka aplikasinya dan terdapat peringatan
“Unable to create DSN”. Bagaimana solusinya?
Jawab:
Apabila muncul peringatan “Unable to create DSN” ketika pertama kali membuka e-SPT hasil instalasi,
buka aplikasi e-SPT pada All Program dengan cara mengarahkan
cursor ke aplikasi e-SPT yang akan dibuka,
kemudian klik kanan, selanjutnya pilih ‘run as administrator’.
Untuk membuka e-SPT pada waktu selanjutnya tidak perlu
memilih ‘run as administrator’ lagi.
from www.pajak.go.id
Langganan:
Postingan (Atom)