Rabu, 25 Mei 2016

Syarat dan Ketentuan Permintaan Sertifikat Elektronik




1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik yang ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP ybs
2.  SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir dan asli BPS/Tanda Terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
3.    Menunjukkan asli dan menyerahkan fc. e-KTP dan KK pengurus ybs
4.    Softcopy pas foto pengurus terbaru


Jika pengurus adalah WNA
Menunjukkan asli dan menyerahkan fc. Paspor, KITAS, dan KITAP


Jika nama pengurus tidak tercantum pada SPT Tahunan PPh Badan
a.    Menunjukkan asli dan menyerahkan fc. Surat Pengangkatan Pengurus ybs; dan
b.    Akta Pendirian atau penunjukan BUT
1 Surat Permintaan Sertifikat Elektronik + cap
2 Surat Pernyataan Persetujuan + materai + cap
3 Softcopy pas foto Direktur terbaru (dalam CD bukan Flashdisk)
4 SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir (Asli dan Fotokopi)
5 Tanda Terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan (Asli dan Fotokopi)
6 e-KTP (Asli dan Fotokopi)
7 Kartu Keluarga (Asli dan Fotokopi)
8 Pengurus yang datang = pengurus yang di foto = pengurus yang tandatangan serta nama pengurus tersebut tertera di (lampiran V SPT Tahunan 2015)
9 membawa Pasword lama Nomor Seri Faktur Pajak




 

1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik yang ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP cabang ybs
2.   Menunjukkan dan menyampaikan fc. Surat penunjukkan dari pengurus pusat PKP cabang tsb
3. Menyampaikan fc. SPT Badan pusatnya tahun pajak terakhir dan fc. BPS/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
4.    Menunjukkan asli dan menyerahkan fc. e-KTP dan KK pengurus cabang ybs
5.  Softcopy pas foto pengurus PKP cabang terbaru


Jika pengurus adalah WNA
Menunjukkan asli dan menyerahkan fc. Paspor, KITAS, dan KITAP


Jika nama pengurus tidak tercantum pada SPT Tahunan PPh Badan
a.    Menunjukkan asli dan menyerahkan fc. Surat Pengangkatan Pengurus ybs; dan
b.    Akta Pendirian atau penunjukan BUT


   Pengurus pusat PKP cabang dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik bagi PKP cabang tsb






1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik yang ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP KSO.
2.    Menunjukkan dan menyampaikan fc. akta KSO tsb.
3.    Menyampaikan fc. SPT Badan seluruh anggota KSO tahun pajak terakhir dan fc. BPS/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
4.    Menunjukkan asli dan menyerahkan fc. e-KTP dan KK pengurus PKP KSO.
5.  Softcopy pas foto pengurus PKP KSO terbaru

Jika pengurus adalah WNA
Menunjukkan asli dan menyerahkan fc. Paspor, KITAS, dan KITAP


 


1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik yang ditandatangani dan disampaikan oleh PKP ybs. 
2. SPT Tahunan PPh OP tahun pajak terakhir dan BPS/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh OP. 
3.Menunjukkan asli dan menyerahkan fc. e-KTP dan KK. 
4.Softcopy pas foto PKP terbaru.
  
Jika PKP adalah WNA
•Menunjukkan asli dan menyerahkan fc. Paspor, KITAS, dan KITAP.






 
(Format Surat Permintaan)





(Format Surat Pernyataan)

Senin, 23 Mei 2016

Tarif Pasal 17 KUP

  • Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf b : peredaran bruto >50 M
  • Tarif PPh Pasal 17 ayat (2b) :  
           berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen)
           dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek
           di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya.

  • Tarif PPh Pasal 31E :  
                - peredaran bruto <4,8M  dan
                - 4,8M < peredaran bruto < 50M

contoh :





Senin, 04 April 2016

syarat permohonan SKB


Syarat Permohonan SKB
WP yang berpenghasilan bersifat final dapat mengajukan permohonan pembebasan dari potongan atau pungutan PPh yang diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar dengan syarat sebagai berikut:
  1. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk WP yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya SKB.
  2. Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani WP atau kuasa WP yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKB, untuk WP yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya SKB.
  3. Menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya.
  4. Ditandatangani oleh WP, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan WP harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
Surat Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23.

copas from here