Senin, 13 Maret 2017
Senin, 13 Februari 2017
Surat Keterangan Fiskal
Surat Keterangan
Fiskal diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan dan memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1.
tidak
sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
2.
tidak
mempunyai Utang Pajak baik di Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Pusat
terdaftar maupun di Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Cabang terdaftar,
kecuali dalam hal Wajib Pajak mendapatkan ijin untuk menunda atau mengangsur
pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP,
mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP,
atau mengajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang
KUP;t
3.
telah
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak
terakhir dan Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir; dan
mengisi formulir permohonan
dilampiri dokumen sebagai
berikut:
1)
fotokopi
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak terakhir
beserta:
a.
fotokopi
tanda terima pelaporan; dan
b.
fotokopi
Surat Setoran Pajak dalam hal terdapat pembayaran; dan/atau fotokopi surat
persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang, dalam hal
Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda atau mengangsur pembayaran pajak yang
terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP;
2)
fotokopi
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat .Tanda Terima Setoran Pajak Bumi
dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di
Direktorat Jenderal Pajak;
3)
fotokopi
Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir beserta fotokopi bukti
pelaporan dan Surat Setoran Pajak, dalam hal terdapat pembayaran dalam Surat Pemberitahuan
Masa dimaksud.
Rabu, 08 Februari 2017
Senin, 30 Januari 2017
Tarif Pasal 17 UU PPh
Penghasilan Netto Kena Pajak |
Tarif
Pajak
|
Sampai
dengan 50 juta
|
5%
|
50
juta sampai dengan 250 juta
|
15%
|
250
juta sampai dengan 500 juta
|
25%
|
Diatas
500 juta
|
30%
|
Kamis, 12 Januari 2017
Langganan:
Postingan (Atom)