Keterangan
Pasal 3
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan
yang masih harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap
bulan dihitung berdasarkan ketentuan:
a. Pasal 25 Undang-Undang PPh; dan/ atau
b. peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
penghitungan angsuran PPh dalam Tahun Pajak berjalan
yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak baru, bank,
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
Wajib Pajak masuk bursa, Wajib Pajak lainnya yang
berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan
keuangan berkala, dan Wajib Pajak orang pribadi
pengusaha tertentu.
Pasal 4
( 1) Wajib Pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha
yang mendapatkan insentif pengurangan besarnya
angsuran PPh Pasal 25, diberikan pengurangan besarnya
angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% (lima puluh persen)
dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan kode klasifikasi lapangan usaha
yang tercantum dalam data administrasi perpajakan
(master.file).
(3) Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada
Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui saluran
tertentu pada laman www.pajak.go.id, untuk memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran
PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan
surat pemberitahuan:
a. berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 dalam
hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1); atau
b. tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25
dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(
5) Dalam hal terdapat perubahan kode klasifikasi lapangan
usaha Wajib Pajak dan kode klasifikasi lapangan usaha
tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), surat pemberitahuan berhak
memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a yang telah terbit tidak
berlaku terhitung sejak tanggal perubahan kode klasifikasi
lapangan usaha dimaksud.
(6) Ketentuan mengenai kode klasifikasi lapangan usaha yang
mendapatkan insentif pengurangan besarnya angsuran
PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
formulir surat pemberitahuan pemanfaatan insentif
pengurangan besamya angsuran PPh Pasal 25
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), formulir surat
pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal
25 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dan
formulir surat pemberitahuan tidak berhak
memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b, tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berlaku
terhitung sejak Masa Pajak disampaikannya pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh
Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(2) Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan
besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) sejak Masa Pajak Januari 2022
dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan
pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai
dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Peraturan
Menteri ini berlaku.
(3) Ketentuan mengenai contoh penghitungan pengurangan
besarnya angsuran PPh Pasal 25 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
( 1) Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif pengurangan
besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) harus menyampaikan laporan
realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman
www.pajak.go.id.
(2) Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi
pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat
tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(3) Ketentuan mengenai formulir laporan realisasi
pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/728fd2a9-382b-4ae3-1feb-08d9e5e75e5d