Kamis, 21 Juli 2016

Syarat Pengajuan EFIN



1.       Bagi Wajib Pajak orang pribadi
a.       permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
b.      Wajib Pajak mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP;
c.       Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
-          Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga Negara Indonesia; atau Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan
                  -       kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan 
                                 Terdaftar (SKT);

2.       Bagi Wajib Pajak badan

a.       permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;

b.      pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;

c.       pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
-          surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
-          identitas diri berupa KTP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan warga Negara Indonesia; atau Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan warga negara asing;
-          kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan;dan
-          kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan.
                d.    menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi 

                        dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. 

Senin, 06 Juni 2016

Pembayaran Pajak



Pembayaran Pajak Tanpa Kode Billing
Melalui ATM (khusus untuk PPh Final 411128/420).

Pembayaran Pajak menggunakan Kode Billing -> kode Billing diserahkan ke bank/ktr pos 
  1. Ketik di HP  *141*500#  semua nomor TELKOMSEL, kemudian mengikuti petunjuk dan didapatkan kode billing.
  2. Melalui DJPONLINE : a. Meminta nomor Efin
        Menggunakan formulir permintaan Efin + syarat2 
        Syarat : 
    1. Wajib Pajak OP (fotokopi KTP)  
    2. Wajib Pajak Badan (Fotokopi KTP Pengurus, NPWP Pengurus, Surat Pernyataan dr Direktur penunjukan pengurus, NPWP Badan
-         Memerlukan email
-         Memerlukan no HP pengurus 
b. Masuk ke web DJPONLINE (ketik ‘djponline’ di google)
    Memasukkan nomor Efin+NPWP dan semua aktivitas masuk di email
    Dan nanti akan diarahkan ke menu E-BILLING


Rabu, 25 Mei 2016

Syarat dan Ketentuan Permintaan Sertifikat Elektronik




1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik yang ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP ybs
2.  SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir dan asli BPS/Tanda Terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
3.    Menunjukkan asli dan menyerahkan fc. e-KTP dan KK pengurus ybs
4.    Softcopy pas foto pengurus terbaru


Jika pengurus adalah WNA
Menunjukkan asli dan menyerahkan fc. Paspor, KITAS, dan KITAP


Jika nama pengurus tidak tercantum pada SPT Tahunan PPh Badan
a.    Menunjukkan asli dan menyerahkan fc. Surat Pengangkatan Pengurus ybs; dan
b.    Akta Pendirian atau penunjukan BUT
1 Surat Permintaan Sertifikat Elektronik + cap
2 Surat Pernyataan Persetujuan + materai + cap
3 Softcopy pas foto Direktur terbaru (dalam CD bukan Flashdisk)
4 SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir (Asli dan Fotokopi)
5 Tanda Terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan (Asli dan Fotokopi)
6 e-KTP (Asli dan Fotokopi)
7 Kartu Keluarga (Asli dan Fotokopi)
8 Pengurus yang datang = pengurus yang di foto = pengurus yang tandatangan serta nama pengurus tersebut tertera di (lampiran V SPT Tahunan 2015)
9 membawa Pasword lama Nomor Seri Faktur Pajak




 

1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik yang ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP cabang ybs
2.   Menunjukkan dan menyampaikan fc. Surat penunjukkan dari pengurus pusat PKP cabang tsb
3. Menyampaikan fc. SPT Badan pusatnya tahun pajak terakhir dan fc. BPS/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
4.    Menunjukkan asli dan menyerahkan fc. e-KTP dan KK pengurus cabang ybs
5.  Softcopy pas foto pengurus PKP cabang terbaru


Jika pengurus adalah WNA
Menunjukkan asli dan menyerahkan fc. Paspor, KITAS, dan KITAP


Jika nama pengurus tidak tercantum pada SPT Tahunan PPh Badan
a.    Menunjukkan asli dan menyerahkan fc. Surat Pengangkatan Pengurus ybs; dan
b.    Akta Pendirian atau penunjukan BUT


   Pengurus pusat PKP cabang dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik bagi PKP cabang tsb






1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik yang ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP KSO.
2.    Menunjukkan dan menyampaikan fc. akta KSO tsb.
3.    Menyampaikan fc. SPT Badan seluruh anggota KSO tahun pajak terakhir dan fc. BPS/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
4.    Menunjukkan asli dan menyerahkan fc. e-KTP dan KK pengurus PKP KSO.
5.  Softcopy pas foto pengurus PKP KSO terbaru

Jika pengurus adalah WNA
Menunjukkan asli dan menyerahkan fc. Paspor, KITAS, dan KITAP


 


1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik yang ditandatangani dan disampaikan oleh PKP ybs. 
2. SPT Tahunan PPh OP tahun pajak terakhir dan BPS/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh OP. 
3.Menunjukkan asli dan menyerahkan fc. e-KTP dan KK. 
4.Softcopy pas foto PKP terbaru.
  
Jika PKP adalah WNA
•Menunjukkan asli dan menyerahkan fc. Paspor, KITAS, dan KITAP.






 
(Format Surat Permintaan)





(Format Surat Pernyataan)