Kamis, 14 September 2017

Putusan Banding atas SPKTNP



Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal:
    a.    terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek 
     pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;
    b.    terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak 
     yang terkait dengan pajak dalam rangka impor;
    c.  terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang 
     mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih 
     besar daripada pajak yang seharusnya dipotong 
     atau dipungut;
    d.    terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan 
     yang bukan  merupakan objek pajak;
     e.    terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak 
     Penghasilan terkait penerapan P3B bagi Subjek Pajak 
     Luar Negeri. 
 
    Menghasilkan :
     Laporan Hasil Penelitian (LHP) yang berisi :
     1. penolakan atau 
     2. dilanjutkan dengan penerbitan SKPLB

    Dalam PMK-187/PMK.03/2015 tidak terdapat jangka waktu pelaksanaan.

    Setelah SKPLB terbit dilanjutkan dengan SKP KPP dan SPMKP sesuai dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 
      Nomor 244/PMK.03/2015

    - Jangka waktu SKPLB sampai dengan SPMKP adalah 1 bulan 
    
    untuk Putusan banding :
    Jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h PMK-244/PMK.03/2015 diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;

(Putusan Banding Asli diterima dari Pengadilan Pajak - - - bukan dari Wajib Pajak)


 

Surat Pernyataan Telah Mendapatkan Informasi Kewajiban Perpajakan

Surat Pernyataan Telah Mendapatkan Informasi Kewajiban Perpajakan


Senin, 13 Februari 2017

Surat Keterangan Fiskal





Surat Keterangan Fiskal diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.      tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
2.      tidak mempunyai Utang Pajak baik di Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Pusat terdaftar maupun di Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Cabang terdaftar, kecuali dalam hal Wajib Pajak mendapatkan ijin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP, mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP, atau mengajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang KUP;t
3.      telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak terakhir dan Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir; dan
mengisi formulir permohonan





dilampiri dokumen sebagai berikut:
1)     fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak terakhir beserta:
a.       fotokopi tanda terima pelaporan; dan
b.      fotokopi Surat Setoran Pajak dalam hal terdapat pembayaran; dan/atau fotokopi surat persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda atau mengangsur pembayaran pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP;
2)      fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat .Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
3)      fotokopi Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir beserta fotokopi bukti pelaporan dan Surat Setoran Pajak, dalam hal terdapat pembayaran dalam Surat Pemberitahuan Masa dimaksud.