FAQ E-FAKTUR V.2.0
ETAX-API-00003: Upload faktur corrupt, ulang kembali
Penyebab:
Tanggal faktur lebih kecil dari tanggal pemberian NSFP
ETAX-20011: Could not open hibernate session
ETAXSERVICE-40008: Service error. Lakukan upload ulang. Could not send message
Penyebab:
Koneksi ke DJP terputus saat proses uplod
Solusi:
Start uploader ulang dan upload ulang
atau : harus menutup aplikasi e-faktur kemudian membukanya kembali. Setelah
itu aktifkan uploader e-faktur kembali dan lakukan upload ulang.
ETAXSERVICE-30004: Error upload faktur null pointer
Penyebab:
Gagal hashing data, sertifikat corrupt/tidak dapat digunakan
Solusi:
Unduh lagi sertifikat elektronik, perkenalkan ulang sertifikat elektronik, upload lagi
ETAX-30009: Report tidak dapat dibuat, general error
Penyebab:
DC tidak dapat membuat pdf
Client tidak dapat lagi mencetak pdf bagi pengguna network database
Solusi:
Refresh DC melalui menu referensi-administrasi sertifikat
Cetak pdf dari PC server
ETAX 40001 - Tidak dapat menghubungi E-Taxinvoice Server DJP
Penyebab:
Tidak terhubung ke internet, Traffic koneksi ke webservice e-faktur sedang ramai, Malware
Solusi:
Pastikan jaringan internet stabil agar dapat terhubung ke service DJP, Sebaiknya gunakan internet dengan modem portable tanpa proxy
ETAX-40002: Error di service Tidak dapat melakukan koneksi dengan service
Penyebab:
Tidak dapat registrasi dengan db baru bentukan dari e-faktur 2.0 (Bugs Aplikasi e-faktur 2.0)
Solusi:
Buat folder db baru di aplikasi 1.0.0.46 kemudian pindahkan ke e-faktur 2.0, kemudian lakukan registrasi
ETAX-40003: Error di service session
Penyebab: Tidak dapat membentuk koneksi DJP
ETAXSERVICE-20017: Client tidak terdaftar
Penyebab: DB sudah pernah direset
ETAX-40006: Error update, tidak dapat mengambil file download
Solusi: Update manual
ETAX-50001: Tidak dapat mendapatkan summary dokumen PK PM
Penyebab:
Database corrupt
Solusi
Ekspor data dari database yg corrupt
Buat database bary
Impor data dari database yang lama
ETAX-10002: Tidak dapat mengambil data
Penyebab:
Koneksi ke database terputus/tidak berhasil
Solusi:
Apabila menggunakan network DB, pastikan DB di server sudah berjalan
Apabila Lokal DB, cukup restart aplikasi e-faktur
ETAX-10003: Input ke database tidak berhasil, periksa kembali data yang akan diinput
Penyebab: Nama Barang/Jasa terlalu panjang
Database corrupt
Solusi:
Sesuaikan nama barang agar tidak terlalu panjang maksimal 255 karakter
Ambil db dari database backup
Database tidak bisa dijalankan
Pastikan database ada dan aplikasi yang berjalan di komputer anda hanya satu aplikasi saja.
ETAX-10001: Error Database
Veri aplikasi dan database tidak sama
Versi aplikasi: 1.0.0.46
Versi Database: 2.0.0.0
Penyebab:
Update tidak berjalan dengan sempurna
Solusi:
Jalankan ETaxInvoiceUpd.exe sampai menutup sendiri
Rename file ETaxInvoiceUpd.exe, fungsinya untuk mematikan autoupdate
FAQ TAMBAHAN:
Klik rekam faktur tapi tidak muncul form rekam?
(P) Ada NSFP yang BERIRISAN di Referensi Nomor Seri Faktur
(S) Hapus record NSFP yang OVERLAP
Data muncul sebagian setelah update?
(P) Paging yang tidak memperbaharui keselurahan data
(S) Tekan tombol hitung total record
Tidak dapat melakukan backup?
(P) Tidak dapat membackup DB karena corrupt atau virtual storage
(S) Update manual dan gunakan DB backup
Ekspor data dari DB dengan aplikasi lama, kemudian update manual dan impor data
Senin, 09 Oktober 2017
Kamis, 14 September 2017
Putusan Banding atas SPKTNP
Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia
a. terdapat pembayaran pajak yang bukan
merupakan objek
pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;
pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;
b.
terdapat kelebihan
pembayaran pajak oleh Wajib Pajak
yang terkait dengan pajak dalam rangka impor;
yang terkait dengan pajak dalam rangka impor;
c. terdapat kesalahan
pemotongan atau pemungutan yang
mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih
besar daripada pajak yang seharusnya dipotong
atau dipungut;
mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih
besar daripada pajak yang seharusnya dipotong
atau dipungut;
d.
terdapat kesalahan
pemotongan atau pemungutan
yang bukan merupakan objek pajak;
yang bukan merupakan objek pajak;
e. terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan
Pajak
Penghasilan terkait penerapan P3B bagi Subjek Pajak
Luar Negeri.
Penghasilan terkait penerapan P3B bagi Subjek Pajak
Luar Negeri.
Menghasilkan :
Laporan Hasil Penelitian (LHP) yang berisi :
1. penolakan atau
2. dilanjutkan dengan penerbitan SKPLB
Dalam PMK-187/PMK.03/2015 tidak terdapat jangka waktu pelaksanaan.
Dalam PMK-187/PMK.03/2015 tidak terdapat jangka waktu pelaksanaan.
Setelah SKPLB terbit dilanjutkan dengan SKP KPP dan SPMKP sesuai dengan :
Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 244/PMK.03/2015
- Jangka waktu SKPLB sampai dengan SPMKP adalah 1 bulan
untuk Putusan banding :
Jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h PMK-244/PMK.03/2015 diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;
- Jangka waktu SKPLB sampai dengan SPMKP adalah 1 bulan
untuk Putusan banding :
Jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h PMK-244/PMK.03/2015 diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;
(Putusan Banding Asli diterima dari Pengadilan Pajak - - - bukan dari Wajib Pajak)
Senin, 13 Maret 2017
Senin, 13 Februari 2017
Surat Keterangan Fiskal
Surat Keterangan
Fiskal diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan dan memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1.
tidak
sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
2.
tidak
mempunyai Utang Pajak baik di Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Pusat
terdaftar maupun di Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Cabang terdaftar,
kecuali dalam hal Wajib Pajak mendapatkan ijin untuk menunda atau mengangsur
pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP,
mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP,
atau mengajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang
KUP;t
3.
telah
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak
terakhir dan Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir; dan
mengisi formulir permohonan
dilampiri dokumen sebagai
berikut:
1)
fotokopi
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak terakhir
beserta:
a.
fotokopi
tanda terima pelaporan; dan
b.
fotokopi
Surat Setoran Pajak dalam hal terdapat pembayaran; dan/atau fotokopi surat
persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang, dalam hal
Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda atau mengangsur pembayaran pajak yang
terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP;
2)
fotokopi
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat .Tanda Terima Setoran Pajak Bumi
dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di
Direktorat Jenderal Pajak;
3)
fotokopi
Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir beserta fotokopi bukti
pelaporan dan Surat Setoran Pajak, dalam hal terdapat pembayaran dalam Surat Pemberitahuan
Masa dimaksud.
Langganan:
Postingan (Atom)