Kamis, 04 Agustus 2016
Pemberian Cuma-cuma / product sample
Yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
Anda menggunakan DPP Nilai Lain berupa Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor ketika menghitung besarnya nilai PPN Terutang atas pemberian cuma - cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Atas pemakaian sendiri BKP / JKP bukan untuk tujuan produktif terutang PPN dan harus diterbitkan Faktur Pajak.
PPN yang tercantum merupakan Pajak Keluaran dan sekaligus Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Pembelian dari Pedagang Pengumpul dan Bukan Pedagang Pengumpul
Badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor
kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai
pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan
industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
Pedagang pengumpul adalah badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan dan menjual hasil-hasil tersebut kepada badan usaha industri dan/atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan.
Perhatikan contoh di bawah ini.
PT Rubber adalah eksportir karet yang telah ditunjuk oleh KPP sebagai pemungut PPh Pasal 22, melakukan transaksi sebagai berikut:
PT Rubber Jaya melakukan pemungutan PPh Pasal 22 hanya atas transaksi dengan Tuan Eko karena PT Perkebunan Nusantara tidak termasuk dalam pengertian pedagang pengumpul.
PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh PT. Rubber Jaya adalah:
= (tarif 0,25%) x Rp. 100 juta = Rp. 250.000,-
PT Rubber Jaya wajib:
Pedagang pengumpul adalah badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan dan menjual hasil-hasil tersebut kepada badan usaha industri dan/atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan.
Perhatikan contoh di bawah ini.
PT Rubber adalah eksportir karet yang telah ditunjuk oleh KPP sebagai pemungut PPh Pasal 22, melakukan transaksi sebagai berikut:
- Tanggal 9 Februaru 2011 membeli bahan olahan karet dari PT Perkebunan Nusantara yang menjual bahan olahan karet hasil perkebunan sendiri senilai Rp. 600 juta; dan
- Tanggal 17 Februari 2011 membeli bahan olahan karet dari Tuan Eko, seorang pedagang besar yang membeli hasil karet dari petani karet di sekitar daerahnya senilai Rp. 100 juta.
PT Rubber Jaya melakukan pemungutan PPh Pasal 22 hanya atas transaksi dengan Tuan Eko karena PT Perkebunan Nusantara tidak termasuk dalam pengertian pedagang pengumpul.
PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh PT. Rubber Jaya adalah:
= (tarif 0,25%) x Rp. 100 juta = Rp. 250.000,-
PT Rubber Jaya wajib:
- memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp. 250.000,- pada saat pembelian yaitu tanggal 17 Februari 2011 dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22;
- menyetor PPh Pasal 22 yang telah dipungut atas pembelian dari pedagang pengumpul selama bulan Februari 2011 paling lambat tanggal 10 Maret 2011;
- melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut menggunakan SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Februari 2011 paling lambat tanggal 21 Maret 2011.
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan
dikenakan PPh final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
Pemotong PPh
Pemotong PPh atas penghasilan yang diterima dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah :
Pemotong PPh
Pemotong PPh atas penghasilan yang diterima dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah :
- Apabila penyewa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan, dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilian perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dipotong oleh penyewa dan penyewa wajib memberikan bukti potong kepada yang menyewakan atau yang menerima penghasilan;
- Apabila penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan selain yang tersebut pada butir 1 di atas, maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan.
- Saat Terutang
PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa. - Penyetoran dan Pelaporan
- Dalam hal PPh terutang harus dilunasi melalui pemotongan oleh penyewa, penyetoran ke bank persepsi dan Kantor Pos selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
- Untuk pelaporan pemotongan dan penyetorannya dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat(2).
- Dalam hal PPh terutang harus disetor sendiri oleh yang menyewakan, maka yang menyewakan wajib menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
- Untuk pelaporan penyetorannya dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat(2).
Kamis, 21 Juli 2016
Syarat Pengajuan EFIN
1.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi
a.
permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib
Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
b.
Wajib Pajak mengisi, menandatangani dan
menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara
langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP
atau KP2KP;
c.
Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi
dokumen berupa:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam hal Wajib Pajak
merupakan warga Negara Indonesia; atau Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas
(KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga
negara asing; dan
- kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat
Keterangan Terdaftar (SKT);
2. Bagi Wajib Pajak badan
a.
permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus
yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya;
b.
pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a
mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN
dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
c.
pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a
menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
-
surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk
mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
-
identitas diri berupa KTP dalam hal pengurus
sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan warga Negara Indonesia; atau Paspor
dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan
warga negara asing;
-
kartu NPWP atau SKT atas nama yang
bersangkutan;dan
-
kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan.
d. menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan
sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Senin, 06 Juni 2016
Pembayaran Pajak
Pembayaran Pajak Tanpa Kode Billing
Melalui ATM (khusus untuk PPh Final 411128/420).
Melalui ATM (khusus untuk PPh Final 411128/420).
Pembayaran Pajak menggunakan Kode
Billing -> kode Billing diserahkan ke bank/ktr pos
- Ketik di HP *141*500# semua nomor TELKOMSEL, kemudian mengikuti petunjuk dan didapatkan kode billing.
- Melalui DJPONLINE : a. Meminta nomor Efin
Menggunakan formulir permintaan Efin + syarat2
Syarat :
- Wajib Pajak OP (fotokopi KTP)
- Wajib Pajak Badan (Fotokopi KTP Pengurus, NPWP Pengurus, Surat Pernyataan dr Direktur penunjukan pengurus, NPWP Badan
-
Memerlukan
email
-
Memerlukan
no HP pengurus
b. Masuk ke web DJPONLINE (ketik ‘djponline’
di google)
Memasukkan nomor Efin+NPWP dan semua aktivitas masuk di email
Dan nanti akan diarahkan ke menu E-BILLING
Memasukkan nomor Efin+NPWP dan semua aktivitas masuk di email
Dan nanti akan diarahkan ke menu E-BILLING
Langganan:
Postingan (Atom)