Senin, 05 Februari 2018

SKB karena Warisan

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ/2015

TENTANG

PEMBERIAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KARENA WARISAN

isinya antara lain :

1. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diberikan dengan penerbitan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
2. Hal-hal yang harus diperhatikan terkait pemberian SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan:
a. Pengajuan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.
1) Pada prinsipnya PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dengan demikian dalam hal atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikecualikan dari pengenaan PPh, maka pengecualian tersebut diberikan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
2) Pengecualian dari kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 1) diberikan dengan penerbitan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
3) Permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau terdaftar atau bertempat tinggal.
4) Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan merupakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari pewaris kepada ahli waris. Mengingat pewaris telah meninggal dunia maka pengajuan permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan oleh ahli waris ke KPP tempat pewaris, sebagai pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan, terdaftar atau bertempat tinggal.
5) Persyaratan terkait pengajuan permohonan SKB atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009.
b. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan terkait Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).
1) Pembagian hak bersama atas harta warisan berdasarkan APHB menjadi hak individu masing-masing ahli waris termasuk dalam pengertian pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, sepanjang hak bersama tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris (pemegang hak bersama) sesuai bagian masing-masing berdasarkan hukum waris yang berlaku di Indonesia.
2) Atas pembagian hak bersama sebagaimana dimaksud pada angka 1) merupakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penerbitan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
3) Dalam hal pada saat pembagian hak bersama atas harta warisan sebagaimana dimaksud pada angka 1), sebagian hak bersama atas tanah dan/atau bangunan dialihkan dari satu ahli waris kepada sesama ahli waris lainnya, maka dalam hal:
a) pihak yang menerima tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dengan pihak yang memberi atau mengalihkan, pengalihan hak tersebut terutang PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan;  
b) pihak yang menerima merupakan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008, pengalihan hak tersebut dapat merupakan hibah yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.    
 c.SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Selasa, 30 Januari 2018

failed to decrypt safe contents entry: javax.crypto.BadPaddingException: Given final block not properly padded




Jika saat permintaan untuk update sertifikat elektronik muncul error 

" failed to decrypt safe contents entry: javax.crypto.BadPaddingException: Given final block not properly padded"

Artinya adalah passphrase yang diinputkan salah, bisa jadi lupa akan passphrase, sehingga harus permohonan ulang passphrase


picture from Frisna :)

Senin, 09 Oktober 2017

Permasalahan dalam Update Aplikasi EFaktur versi 2.0

FAQ E-FAKTUR V.2.0

ETAX-API-00003: Upload faktur corrupt, ulang kembali
Penyebab:
Tanggal faktur lebih kecil dari tanggal pemberian NSFP

ETAX-20011: Could not open hibernate session

ETAXSERVICE-40008: Service error. Lakukan upload ulang. Could not send message
Penyebab:
Koneksi ke DJP terputus saat proses uplod
Solusi:
Start uploader ulang dan upload ulang
atau : harus menutup aplikasi e-faktur kemudian membukanya kembali. Setelah itu aktifkan uploader e-faktur kembali dan lakukan upload ulang.

ETAXSERVICE-30004: Error upload faktur null pointer
Penyebab:
Gagal hashing data, sertifikat corrupt/tidak dapat digunakan
Solusi:
Unduh lagi sertifikat elektronik, perkenalkan ulang sertifikat elektronik, upload lagi

ETAX-30009: Report tidak dapat dibuat, general error
Penyebab:
DC tidak dapat membuat pdf
Client tidak dapat lagi mencetak pdf bagi pengguna network database
Solusi:
Refresh DC melalui menu referensi-administrasi sertifikat
Cetak pdf dari PC server

ETAX 40001 - Tidak dapat menghubungi E-Taxinvoice Server DJP
Penyebab:
Tidak terhubung ke internet, Traffic koneksi ke webservice e-faktur sedang ramai, Malware
Solusi:
Pastikan jaringan internet stabil agar dapat terhubung ke service DJP, Sebaiknya gunakan internet dengan modem portable tanpa proxy

ETAX-40002: Error di service Tidak dapat melakukan koneksi dengan service
Penyebab:
Tidak dapat registrasi dengan db baru bentukan dari e-faktur 2.0 (Bugs Aplikasi e-faktur 2.0)
Solusi:
Buat folder db baru di aplikasi 1.0.0.46 kemudian pindahkan ke e-faktur 2.0, kemudian lakukan registrasi

ETAX-40003: Error di service session
Penyebab: Tidak dapat membentuk koneksi DJP

ETAXSERVICE-20017: Client tidak terdaftar
Penyebab: DB sudah pernah direset

ETAX-40006: Error update, tidak dapat mengambil file download
Solusi: Update manual

ETAX-50001: Tidak dapat mendapatkan summary dokumen PK PM
Penyebab:
Database corrupt
Solusi
Ekspor data dari database yg corrupt
Buat database bary
Impor data dari database yang lama

ETAX-10002: Tidak dapat mengambil data
Penyebab:
Koneksi ke database terputus/tidak berhasil
Solusi:
Apabila menggunakan network DB, pastikan DB di server sudah berjalan
Apabila Lokal DB, cukup restart aplikasi e-faktur

ETAX-10003: Input ke database tidak berhasil, periksa kembali data yang akan diinput
Penyebab: Nama Barang/Jasa terlalu panjang
Database corrupt
Solusi:
Sesuaikan nama barang agar tidak terlalu panjang maksimal 255 karakter
Ambil db dari database backup

Database tidak bisa dijalankan
Pastikan database ada dan aplikasi yang berjalan di komputer anda hanya satu aplikasi saja.
ETAX-10001: Error Database
Veri aplikasi dan database tidak sama
Versi aplikasi: 1.0.0.46
Versi Database: 2.0.0.0
Penyebab:
Update tidak berjalan dengan sempurna
Solusi:
Jalankan ETaxInvoiceUpd.exe sampai menutup sendiri
Rename file ETaxInvoiceUpd.exe, fungsinya untuk mematikan autoupdate


FAQ TAMBAHAN:

Klik rekam faktur tapi tidak muncul form rekam?
(P) Ada NSFP yang BERIRISAN di Referensi Nomor Seri Faktur
(S) Hapus record NSFP yang OVERLAP

Data muncul sebagian setelah update?
(P) Paging yang tidak memperbaharui keselurahan data
(S) Tekan tombol hitung total record

Tidak dapat melakukan backup?
(P) Tidak dapat membackup DB karena corrupt atau virtual storage
(S) Update manual dan gunakan DB backup
Ekspor data dari DB dengan aplikasi lama, kemudian update manual dan impor data

Kamis, 14 September 2017

Putusan Banding atas SPKTNP



Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal:
    a.    terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek 
     pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;
    b.    terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak 
     yang terkait dengan pajak dalam rangka impor;
    c.  terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang 
     mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih 
     besar daripada pajak yang seharusnya dipotong 
     atau dipungut;
    d.    terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan 
     yang bukan  merupakan objek pajak;
     e.    terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak 
     Penghasilan terkait penerapan P3B bagi Subjek Pajak 
     Luar Negeri. 
 
    Menghasilkan :
     Laporan Hasil Penelitian (LHP) yang berisi :
     1. penolakan atau 
     2. dilanjutkan dengan penerbitan SKPLB

    Dalam PMK-187/PMK.03/2015 tidak terdapat jangka waktu pelaksanaan.

    Setelah SKPLB terbit dilanjutkan dengan SKP KPP dan SPMKP sesuai dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 
      Nomor 244/PMK.03/2015

    - Jangka waktu SKPLB sampai dengan SPMKP adalah 1 bulan 
    
    untuk Putusan banding :
    Jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h PMK-244/PMK.03/2015 diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;

(Putusan Banding Asli diterima dari Pengadilan Pajak - - - bukan dari Wajib Pajak)


 

Surat Pernyataan Telah Mendapatkan Informasi Kewajiban Perpajakan

Surat Pernyataan Telah Mendapatkan Informasi Kewajiban Perpajakan