Senin, 23 Mei 2016

Tarif Pasal 17 KUP

  • Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf b : peredaran bruto >50 M
  • Tarif PPh Pasal 17 ayat (2b) :  
           berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen)
           dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek
           di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya.

  • Tarif PPh Pasal 31E :  
                - peredaran bruto <4,8M  dan
                - 4,8M < peredaran bruto < 50M

contoh :





Senin, 04 April 2016

syarat permohonan SKB


Syarat Permohonan SKB
WP yang berpenghasilan bersifat final dapat mengajukan permohonan pembebasan dari potongan atau pungutan PPh yang diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar dengan syarat sebagai berikut:
  1. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk WP yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya SKB.
  2. Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani WP atau kuasa WP yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKB, untuk WP yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya SKB.
  3. Menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya.
  4. Ditandatangani oleh WP, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan WP harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
Surat Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23.

copas from here


syarat pengajuan permohonan PKP

Copas From http://ekstensifikasi423.blogspot.co.id/2014/07/tata-cara-pengajuan-pengusaha-kena.html


Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, meliputi:
a. Untuk Wajib Pajak orang pribadi:
  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  2. dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
  3. surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
b. Untuk Wajib Pajak badan:
  1. fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing;
  3. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
  4. surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
c. Untuk Wajib Pajak badan bentuk kerja sama operasi (Joint Operation):
  1. fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah orang Warga Negara Asing;
  4. dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
  5. surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan dalam negeri maupun Wajib Pajak badan asing.
Dokumen lain yang sering disertakan selain yang disebutkan diatas adalah 
1. Bukti sewa/kepemilikan tempat usaha
2. Foto ruangan / tempat usaha
3. Denah tempat usaha
4. Peta lokasi
5. Spesimen penanda tangan faktur (form disediakan KPP) + Fc. KTP Penandatangan Faktur
6. Daftar Harta / Inventaris Kantor
7. Laporan Keuangan (Neraca dan L/R)
8. SPT Tahunan terakhir.

Keputusan permohonan PKP akan diterbitkan paling lambat 5 HARI sejak permohonan diterima lengkap di KPP

Senin, 07 Maret 2016

Pembayaran dan Pelaporan PPh Pasal 23



Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010
1.      Tatacara Pembayaran PPh Pasal 23
Pemotong PPh 23 harus menyetorkan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan SSP/SSE. Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak pas hari libur nasional/sabtu/minggu, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
2. Tatacara Pelaporan PPh Pasal 23
Bagi Pemotong
·      wajib memberikan tanda bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada rekanannya/penerima penghasilan.
·      wajib melaporkan pemotongan yang telah dilakukan dalam masa pajak tersebut.
·      Pelaporan ini dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pemotong PPh Pasal 23 terdaftar
·      disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
       Bagi Penerima Penghasilan
        ·            bukti pemotongan PPh Pasal 23 ini adalah bukti pelunasan PPh terutang dalam tahun tersebut yang nantinya akan dikreditkan dalam SPT Tahunannya.

Kamis, 03 Maret 2016

Pengisian SPT Tahunan bagi Direktur CV


Pengisian SPT Tahunan bagi Direktur CV

Apabila penghasilan dari prive dan jumlah penghasilan bruto sampai dengan 60.000.000 , maka sebaiknya menggunakan form 1770 S 
(jumlah prive diisikan pada formulir  1770 S-I Bagian B angka 3 dengan dilampiri formulir perincian pembagian prive)  

Apabia juga  memiliki usaha sendiri menggunakan formulir 1770