Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
80/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010
1. Tatacara Pembayaran PPh Pasal 23
Pemotong PPh 23 harus menyetorkan paling lama tanggal 10
(sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan
SSP/SSE. Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak pas hari libur nasional/sabtu/minggu,
pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
2. Tatacara
Pelaporan PPh Pasal 23
Bagi Pemotong
· wajib memberikan tanda bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada
rekanannya/penerima penghasilan.
· wajib melaporkan pemotongan yang telah dilakukan dalam
masa pajak tersebut.
· Pelaporan ini dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa PPh
Pasal 23/26 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pemotong PPh Pasal 23
terdaftar
· disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa
Pajak berakhir.
Bagi Penerima Penghasilan
·
bukti
pemotongan PPh Pasal 23 ini adalah bukti pelunasan PPh terutang dalam tahun
tersebut yang nantinya akan dikreditkan dalam SPT Tahunannya.