DAFTAR NOMINATIF BIAYA ENTERTAINMENT DAN SEJENISNYA
DAFTAR NOMINATIF BIAYA ENTERTAINMENT DAN SEJENISNYA
1.
|
Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan
sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada
dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984.
|
||
2.
|
Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut
telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan
kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan perusahaan (materiil).
|
||
3.
|
Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya
tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar
melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti
terlampir yang berisi:
|
||
|
a.
|
Nomor urut.
|
|
|
b.
|
Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
|
|
c. | - | Nama tempat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan. | |
|
|
-
|
Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
|
|
|
-
|
Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
|
|
|
-
|
Jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
|
|
|
Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi:
|
|
|
d.
|
-
|
Nama
|
|
|
-
|
Posisi
|
|
|
-
|
Nama perusahaan
|
|
|
-
|
Jenis usaha.
|
4.
|
Apabila petugas pajak yang melakukan penelitian atau pemeriksaan
terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan tahun 1984 dan 1985 menemukan pos
biaya "entertainment" dan sejenisnya, maka kepada Wajib Pajak seyogyanya
dimintakan daftar nominatif seperti tersebut di atas untuk membuktikan,
bahwa biaya-biaya tersebut benar-benar telah dikeluarkan dan benar ada
hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan perusahaan.
|
||
Demikianlah untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. | |||
14 Juni 1986
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T. |
1. | Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diberikan dengan penerbitan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. | ||||||||||||||||||||||||||
2. | Hal-hal
yang harus diperhatikan terkait pemberian SKB PPh atas penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan:
|