Rabu, 28 Desember 2016
Kamis, 15 Desember 2016
Rabu, 14 Desember 2016
Permintaan Data eFaktur yang Hilang
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
16 /PJ/2014
Tentang Tata Cara
Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak
Berbentuk Elektronik
NOTA RETUR
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65/PMK.03/2010
TENTANG
TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS BARANG KENA PAJAK YANG
DIKEMBALIKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK YANG
DIBATALKAN
TENTANG
TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS BARANG KENA PAJAK YANG
DIKEMBALIKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK YANG
DIBATALKAN
poin terpenting bagi saya
dari Pasal 1
Pengembalian
Barang Kena Pajak adalah pengembalian Barang Kena Pajak baik sebagian
maupun seluruhnya oleh Pembelian Barang Kena Pajak.
Pembatalan
Jasa Kena Pajak adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau
fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima Jasa Kena Pajak.
dari Pasal 2
Jika BKP dikembalikan (retur)
oleh Pembeli, PPN/PPnBM dari Barang Kena Pajak yang
dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak
Penjual dan mengurangi:
| |
Dalam
hal Jasa Kena Pajak yang diserahkan ternyata dibatalkan, baik sebagian
maupun seluruhnya oleh Penerima Jasa, Pajak Pertambahan Nilai dari Jasa
Kena Pajak yang dibatalkan tersebut mengurangi Pajak Keluaran yang
terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak dan
mengurangi:
| |
Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya. |
dari Pasal 4
1 | Dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak , Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual. |
2 | Nota retur sebagaimana dimaksud diatas paling sedikit harus mencantumkan:
|
3 | Nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu untuk pembeli dan penjual |
Dalam hal Pembeli bukan Pengusaha Kena Pajak, nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pembeli terdaftar. | |
4 | Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal: |
nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 2; | |
dari pasal 6
(1) | Pengurangan Pajak Keluaran dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian Barang Kena Pajak atau Pembatalan Jasa Kena Pajak. |
(2) | Pengurangan Pajak Masukan dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak atau Pembatalan Jasa Kena Pajak. |
Kamis, 17 November 2016
Daftar Klasifikasi Lapangan Usaha dan Daftar Persentase Norma Penghitungan
DAFTAR PERSENTASE NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGHITUNG
PENGHASILAN NETONYA DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
PER- 17 /PJ/2015
sumber : http://www.pajak.go.id/content/peraturan-dirjen-pajak-nomor-17pj2015
PENGHASILAN NETONYA DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
PER- 17 /PJ/2015
sumber : http://www.pajak.go.id/content/peraturan-dirjen-pajak-nomor-17pj2015
Jumat, 07 Oktober 2016
Tata Cara Pemindahbukuan (Pbk) Pembayaran Pajak ( 0000 ke ber NPWP)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 242/PMK.03/2014
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK
Pasal 17
(1)
|
Permohonan
Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diajukan ke
kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat pembayaran diadministrasikan
menggunakan surat permohonan Pemindahbukuan.
|
|||||
(2)
|
Permohonan Pemindahbukuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
|
|||||
a.
|
secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak
tempat pembayaran diadministrasikan; atau
|
|||||
b.
|
melalui pos atau jasa pengiriman dengan
bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran
diadministrasikan.
|
|||||
(3)
|
Permohonan
Pemindahbukuan karena kesalahan pembayaran atau penyetoran diajukan oleh
Wajib Pajak penyetor.
|
|||||
(4)
|
Pemindahbukuan karena
kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk, dapat dilakukan secara
jabatan oleh Pejabat yang melaksanakan Pemindahbukuan atau dilakukan
berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang semula mengajukan permohonan
Pemindahbukuan.
|
|||||
(5)
|
Permohonan
Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk yang
mencantumkan NPWP dari Wajib Pajak cabang yang telah dihapus dapat
diajukan oleh Wajib Pajak pusat.
|
|||||
(6)
|
Permohonan
Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk yang
mencantumkan NPWP dari Wajib Pajak yang melakukan penggabungan usaha
(merger) diajukan oleh surviving company, entitas baru hasil merger,
atau pihak yang menerima penggabungan.
|
|||||
(7)
|
Pembayaran pajak yang
tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan
Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan
pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak dan/atau
surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat
Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan
Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.
|
|||||
(8)
|
Surat permohonan Pemindahbukuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
|
|||||
a.
|
asli SSP (lembar
ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen
BPN, atau asli bukti pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar
Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;
|
|||||
b.
|
asli surat pernyataan
kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa
Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran dalam hal
permohonan Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh
petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi
Mata Uang Asing;
|
|||||
c.
|
asli pemberitahuan
pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat
penetapan dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP;
|
|||||
d.
|
fotokopi Kartu Tanda
Penduduk penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan, dalam hal
permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti
Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9
(sembilan) digit pertama NPWP;
|
|||||
e.
|
fotokopi dokumen
identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor
melakukan kesalahan pengisian NPWP; dan
|
|||||
f.
|
surat pernyataan dari
Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan
bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk
kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal
nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan
Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.
|
Rabu, 28 September 2016
Surat Keterangan Bebas Pajak Pengalihan Tanah dan Bangunan
SKB PPh Ps 4(2) Pengalihan Tanah dan Bangunan
PER-30/PJ/2009
TATA CARA PEMBERIAN PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAKATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
Lampiran :
PER-30/PJ/2009
TATA CARA PEMBERIAN PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAKATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
Lampiran :
- orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a, permohonan harus dilampiri dengan:
1) Surat Pernyataan Berpenghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Jumlah Bruto Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan format sesuai dengan Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; 2) fotokopi Kartu Keluarga; dan 3) fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun yang bersangkutan. - orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d, permohonan harus dilampiri Surat Pernyataan Hibah dengan format sesuai Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
- ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Jumat, 19 Agustus 2016
Pajak Pengalihan Tanah dan Bangunan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2016
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS
TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI
ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA
Pasal 2
(1) | Besarnya
Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar:
|
(2) | Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
|
Kamis, 04 Agustus 2016
Pemberian Cuma-cuma / product sample
Yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
Anda menggunakan DPP Nilai Lain berupa Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor ketika menghitung besarnya nilai PPN Terutang atas pemberian cuma - cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Atas pemakaian sendiri BKP / JKP bukan untuk tujuan produktif terutang PPN dan harus diterbitkan Faktur Pajak.
PPN yang tercantum merupakan Pajak Keluaran dan sekaligus Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Pembelian dari Pedagang Pengumpul dan Bukan Pedagang Pengumpul
Badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor
kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai
pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan
industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
Pedagang pengumpul adalah badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan dan menjual hasil-hasil tersebut kepada badan usaha industri dan/atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan.
Perhatikan contoh di bawah ini.
PT Rubber adalah eksportir karet yang telah ditunjuk oleh KPP sebagai pemungut PPh Pasal 22, melakukan transaksi sebagai berikut:
PT Rubber Jaya melakukan pemungutan PPh Pasal 22 hanya atas transaksi dengan Tuan Eko karena PT Perkebunan Nusantara tidak termasuk dalam pengertian pedagang pengumpul.
PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh PT. Rubber Jaya adalah:
= (tarif 0,25%) x Rp. 100 juta = Rp. 250.000,-
PT Rubber Jaya wajib:
Pedagang pengumpul adalah badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan dan menjual hasil-hasil tersebut kepada badan usaha industri dan/atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan.
Perhatikan contoh di bawah ini.
PT Rubber adalah eksportir karet yang telah ditunjuk oleh KPP sebagai pemungut PPh Pasal 22, melakukan transaksi sebagai berikut:
- Tanggal 9 Februaru 2011 membeli bahan olahan karet dari PT Perkebunan Nusantara yang menjual bahan olahan karet hasil perkebunan sendiri senilai Rp. 600 juta; dan
- Tanggal 17 Februari 2011 membeli bahan olahan karet dari Tuan Eko, seorang pedagang besar yang membeli hasil karet dari petani karet di sekitar daerahnya senilai Rp. 100 juta.
PT Rubber Jaya melakukan pemungutan PPh Pasal 22 hanya atas transaksi dengan Tuan Eko karena PT Perkebunan Nusantara tidak termasuk dalam pengertian pedagang pengumpul.
PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh PT. Rubber Jaya adalah:
= (tarif 0,25%) x Rp. 100 juta = Rp. 250.000,-
PT Rubber Jaya wajib:
- memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp. 250.000,- pada saat pembelian yaitu tanggal 17 Februari 2011 dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22;
- menyetor PPh Pasal 22 yang telah dipungut atas pembelian dari pedagang pengumpul selama bulan Februari 2011 paling lambat tanggal 10 Maret 2011;
- melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut menggunakan SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Februari 2011 paling lambat tanggal 21 Maret 2011.
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan
dikenakan PPh final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
Pemotong PPh
Pemotong PPh atas penghasilan yang diterima dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah :
Pemotong PPh
Pemotong PPh atas penghasilan yang diterima dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah :
- Apabila penyewa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan, dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilian perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dipotong oleh penyewa dan penyewa wajib memberikan bukti potong kepada yang menyewakan atau yang menerima penghasilan;
- Apabila penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan selain yang tersebut pada butir 1 di atas, maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan.
- Saat Terutang
PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa. - Penyetoran dan Pelaporan
- Dalam hal PPh terutang harus dilunasi melalui pemotongan oleh penyewa, penyetoran ke bank persepsi dan Kantor Pos selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
- Untuk pelaporan pemotongan dan penyetorannya dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat(2).
- Dalam hal PPh terutang harus disetor sendiri oleh yang menyewakan, maka yang menyewakan wajib menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
- Untuk pelaporan penyetorannya dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat(2).
Kamis, 21 Juli 2016
Syarat Pengajuan EFIN
1.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi
a.
permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib
Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
b.
Wajib Pajak mengisi, menandatangani dan
menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara
langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP
atau KP2KP;
c.
Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi
dokumen berupa:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam hal Wajib Pajak
merupakan warga Negara Indonesia; atau Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas
(KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga
negara asing; dan
- kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat
Keterangan Terdaftar (SKT);
2. Bagi Wajib Pajak badan
a.
permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus
yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya;
b.
pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a
mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN
dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
c.
pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a
menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
-
surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk
mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
-
identitas diri berupa KTP dalam hal pengurus
sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan warga Negara Indonesia; atau Paspor
dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan
warga negara asing;
-
kartu NPWP atau SKT atas nama yang
bersangkutan;dan
-
kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan.
d. menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan
sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Langganan:
Postingan (Atom)