1.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi
a.
permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib
Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
b.
Wajib Pajak mengisi, menandatangani dan
menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara
langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP
atau KP2KP;
c.
Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi
dokumen berupa:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam hal Wajib Pajak
merupakan warga Negara Indonesia; atau Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas
(KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga
negara asing; dan
- kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat
Keterangan
Terdaftar (SKT);
2.
Bagi Wajib Pajak badan
a.
permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus
yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya;
b.
pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a
mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN
dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
c.
pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a
menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
-
surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk
mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
-
identitas diri berupa KTP dalam hal pengurus
sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan warga Negara Indonesia; atau Paspor
dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan
warga negara asing;
-
kartu NPWP atau SKT atas nama yang
bersangkutan;dan
-
kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan.
d. menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan
sebagai sarana komunikasi
dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban
perpajakan.